Mahasiswi Sambas Polisikan Mantan Pacar Karena Penganiayaan
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Kasus kekerasan dalam hubungan asmara kembali terjadi di wilayah hukum
Kubu Raya
. D (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Sambas, resmi melaporkan mantan kekasihnya, RS (28), ke Polres Kubu Raya, Selasa (10/2/2026).
D menempuh jalur hukum karena RS diduga melakukan kekerasan fisik, pengancaman, hingga pemaksaan pasca hubungan mereka berakhir.
Komite
Mahasiswa
Kabupaten Sambas (KMKS) bersama tim kuasa hukum mendampingi D dalam proses pelaporan tersebut. Mereka menyerahkan bukti kuat berupa hasil visum dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan
tindak pidana
yang RS lakukan.
Baca Juga:
Menilik Potensi Desa Lambau Sambas: Dari Budidaya Bandeng Hingga Perkebunan Melon
Agus Wendri, Kepala Bidang Aksi dan Advokasi KMKS, menjelaskan bahwa RS mulai bertindak agresif setelah D memutuskan hubungan asmara. RS tidak terima dengan keputusan tersebut dan melampiaskan amarahnya melalui tindakan fisik dan verbal.
"Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi dan ancaman yang berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya," terang Agus, Selasa (10/2/2026)
Menurut Agus, tindakan RS telah melewati batas toleransi dan mencederai rasa aman korban sebagai perempuan. KMKS berkomitmen mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan yang sepadan.
Baca Juga:
Langgar Kode Etik Berat, Dua Personel Polres Sambas Dipecat Tidak Hormat
"Ini merupakan bentuk kekerasan yang melukai dan merendahkan martabat perempuan, dan jelas melanggar hukum,” tegas Agus.
Penyidik Polres Kubu Raya kini telah menerima laporan D dan segera memproses keterangan saksi serta barang bukti. Kepolisian akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasal penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang RS lakukan terhadap D.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.