faktakalbar

Mahfud MD Sebut KUHP Baru Hapus Jejak Kolonial

Penulis: Redaksi Sunday, 25 January 2026 📖 2 menit
Mahfud MD Sebut KUHP Baru Hapus Jejak Kolonial
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan Indonesia kini memiliki hukum pidana nasional yang mandiri. Ia menyebut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berhasil menghapus jejak hukum warisan kolonial Belanda yang selama ini membelenggu sistem peradilan. Hal tersebut Mahfud sampaikan saat menjadi pembicara dalam Talkshow Dies Natalis Universitas OSO di Pontianak Convention Center (PCC), Kamis (22/1/2026). Baca Juga:  Mahfud MD Sentil Promosi Jabatan Polri: Belum Cukup Syarat Kok Bisa Naik Pangkat? Hukum Nasional Gantikan Aturan Belanda Mahfud menjelaskan bahwa selama puluhan tahun Indonesia menggunakan hukum pidana produk Belanda. Ia menilai langkah pemerintah mengesahkan KUHP baru sebagai pencapaian besar dalam sejarah politik hukum nasional. "Kita harus apresiasi Pemerintah telah berhasil Menjembol satu Tembok Politik hukum nasional Dengan lahirkan KUH Pidana Yang baru," ujar Mahfud di hadapan peserta diskusi . Menurutnya, politik hukum nasional menghendaki adanya aturan baru yang sesuai dengan nilai masyarakat Indonesia, bukan lagi meminjam aturan asing. "Hukum itu ada melayani masyarakatnya. Tidak bisa hukum Belanda Melayani hukum Indonesia," tegas Mahfud . Teknologi Cegah Jual Beli Perkara Selain KUHP, Mahfud menyoroti peran teknologi dalam penegakan hukum melalui Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Mahfud menjelaskan sistem ini menghubungkan data perkara antar lembaga penegak hukum secara real-time . Mahfud menyebut sistem ini menutup celah bagi oknum yang ingin mempermainkan kasus di tengah jalan. "Sebelum ada SPPP ini perkara sering hilang... Dibeli di kantor polisi," ungkap Mahfud . Dengan sistem baru, masyarakat dan penegak hukum bisa melacak status perkara secara transparan. "Nanti kalau perkara ini Hilang akan ketahuan," tambahnya . Salah Kaprah Restorative Justice Mahfud juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai Restorative Justice . Ia mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk semua jenis kejahatan, terutama kejahatan berat yang melanggar hak masyarakat luas. Baca Juga:  ‘Menabrak’ Undang-Undang dan Putusan MK, Ambisi Polri Duduki 17 Jabatan Sipil Dikritik Keras Mahfud MD "Kalau dalam hukum pidana Anda melanggar hak saya, misalnya Anda membunuh anak saya lalu saya katakan, enggak lah saya maafkan saya yang lakukan, dan boleh negara harus menolak itu," jelas Mahfud memberikan contoh . Ia memastikan Restorative Justice hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, bukan untuk kejahatan berat . (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK