Mahfud MD Sebut KUHP Baru Hapus Jejak Kolonial
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Pakar Hukum Tata Negara
Mahfud MD
menegaskan Indonesia kini memiliki hukum pidana nasional yang mandiri. Ia menyebut pengesahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) baru berhasil menghapus jejak hukum warisan kolonial Belanda yang selama ini membelenggu sistem peradilan.
Hal tersebut Mahfud sampaikan saat menjadi pembicara dalam
Talkshow
Dies Natalis
Universitas OSO
di Pontianak Convention Center (PCC), Kamis (22/1/2026).
Baca Juga:
Mahfud MD Sentil Promosi Jabatan Polri: Belum Cukup Syarat Kok Bisa Naik Pangkat?
Hukum Nasional Gantikan Aturan Belanda
Mahfud menjelaskan bahwa selama puluhan tahun Indonesia menggunakan hukum pidana produk Belanda. Ia menilai langkah pemerintah mengesahkan KUHP baru sebagai pencapaian besar dalam sejarah politik hukum nasional.
"Kita harus apresiasi Pemerintah telah berhasil Menjembol satu Tembok Politik hukum nasional Dengan lahirkan KUH Pidana Yang baru," ujar Mahfud di hadapan peserta diskusi
.
Menurutnya, politik hukum nasional menghendaki adanya aturan baru yang sesuai dengan nilai masyarakat Indonesia, bukan lagi meminjam aturan asing.
"Hukum itu ada melayani masyarakatnya. Tidak bisa hukum Belanda Melayani hukum Indonesia," tegas Mahfud
.
Teknologi Cegah Jual Beli Perkara
Selain KUHP, Mahfud menyoroti peran teknologi dalam penegakan hukum melalui Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Mahfud menjelaskan sistem ini menghubungkan data perkara antar lembaga penegak hukum secara
real-time
.
Mahfud menyebut sistem ini menutup celah bagi oknum yang ingin mempermainkan kasus di tengah jalan.
"Sebelum ada SPPP ini perkara sering hilang... Dibeli di kantor polisi," ungkap Mahfud
.
Dengan sistem baru, masyarakat dan penegak hukum bisa melacak status perkara secara transparan.
"Nanti kalau perkara ini Hilang akan ketahuan," tambahnya
.
Salah Kaprah
Restorative Justice
Mahfud juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai
Restorative Justice
. Ia mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk semua jenis kejahatan, terutama kejahatan berat yang melanggar hak masyarakat luas.
Baca Juga:
‘Menabrak’ Undang-Undang dan Putusan MK, Ambisi Polri Duduki 17 Jabatan Sipil Dikritik Keras Mahfud MD
"Kalau dalam hukum pidana Anda melanggar hak saya, misalnya Anda membunuh anak saya lalu saya katakan,
enggak
lah saya maafkan saya yang lakukan, dan boleh negara harus menolak itu," jelas Mahfud memberikan contoh
.
Ia memastikan
Restorative Justice
hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, bukan untuk kejahatan berat
.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.