Malu-maluin Kalbar! Siapa Emiliya dan Herwansyah? Dua Buronan yang Bikin Penegak Hukum 'Gemas'
Faktakalbar.id, MEMPAWAH
- Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
mengakui
masih
memiliki
"utang"
untuk
menangkap
lima orang yang
masuk
dalam
Daftar
Pencarian
Orang (
DPO
). Dari
kelima
buronan
tersebut
,
dua
di
antaranya
memiliki
kaitan
erat
dengan
Kalimantan Barat (Kalbar),
khususnya
Pontianak dan
Mempawah
.
Dalam
konferensi
pers Kinerja Semester I 2025, Rabu (6/8/2025), Wakil
Ketua
KPK
Fitroh
Rohcahyanto
menyatakan
bahwa
penangkapan
para DPO
ini
menjadi
prioritas
yang
harus
segera
diselesaikan
.
"KPK
masih
punya utang,
apa
itu
? DPO
kita
hingga
hari
ini
belum
berhasil
kita
tangkap
,"
kata
Fitroh
.
Dua
nama
dalam
daftar
tersebut
yang
menjadi
sorotan
bagi
warga
Kalbar
adalah
Emiliya
Said
dan
Herwansyah
A. Razak
.
Keduanya
telah
menjadi
buronan
selama
bertahun-tahun
terkait
kasus
korupsi
yang
merugikan
negara.
Baca Juga:
KPK Akhirnya Periksa Siman Bahar Di Rumah Sakit
Tersangkut
Kasus
Korupsi
Rumah
Dinas di
Mempawah
Berdasarkan
catatan
kasus
KPK,
Emiliya
Said
dan
Herwansyah
merupakan
tersangka
dalam
kasus
dugaan
tindak
pidana
korupsi
pengadaan
lahan
untuk
rumah
dinas
di
Pemerintah
Kabupaten
(
Pemkab
)
Mempawah
.
Kasus
ini
bermula
dari
proyek
pengadaan
tanah
bagi
perumahan
dinas
DPRD
Kabupaten
Mempawah
pada
periode
anggaran
2004-2006.
Herwansyah
, yang
saat
itu
menjabat
sebagai
Sekretaris
DPRD
Kabupaten
Mempawah
sekaligus
Kuasa
Pengguna
Anggaran
(KPA),
diduga
bersekongkol
dengan
Emiliya
Said
, yang
merupakan
Direktur
CV
Cipta
Usaha
,
untuk
melakukan
penggelembungan
harga
(mark up)
tanah
.
Akibat
perbuatan
mereka
, negara
ditaksir
mengalami
kerugian
keuangan
yang
signifikan
.
Sejak
ditetapkan
sebagai
tersangka
,
keduanya
tidak
pernah
kooperatif
dan
akhirnya
melarikan
diri
hingga
dimasukkan
dalam
DPO oleh KPK.
Baca Juga:
Tiga DPO Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah Serahkan Diri ke Kejati Kalbar
Perkembangan
Terkini
dari
KPK
Meskipun
sudah
bertahun-tahun
buron
, KPK
menegaskan
tidak
akan
berhenti
memburu
keduanya
.
Dalam
keterangan
terbaru
, KPK
menyebut
telah
mendeteksi
keberadaan
Emiliya
dan
Herwansyah
di salah
satu
negara
tetangga
.
Pihak
imigrasi
juga
telah
menolak
permohonan
penerbitan
paspor
baru
atas
nama
Emiliya
Said.
"Kami
terus
berkoordinasi
dengan
otoritas
negara
setempat
untuk
memulangkan
keduanya
agar
bisa
mempertanggungjawabkan
perbuatannya
di
hadapan
hukum
,"
ujar
perwakilan
KPK
dalam
kesempatan
terpisah
.
Selain
Emiliya
dan
Herwansyah
,
tiga
DPO KPK
lainnya
adalah
Harun
Masiku
(
kasus
suap
PAW
anggota
DPR),
Kirana
Kotama
(
kasus
suap
alih
fungsi
hutan
), dan
Izil
Azhar
(
kasus
gratifikasi
).
Penuntasan
"utang"
DPO
ini
menjadi
salah
satu
tolak
ukur
kinerja
KPK di
mata
publik
,
terutama
bagi
warga
Kalimantan Barat yang
menantikan
keadilan
atas
kasus
korupsi
yang
terjadi
di
daerah
mereka
.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.