faktakalbar

Manfaatkan Situasi Pascabencana, Upaya Penyelundupan 50 Kg Ganja Digagalkan Polres Aceh Tenggara

Penulis: Redaksi Thursday, 29 January 2026 📖 2 menit
Manfaatkan Situasi Pascabencana, Upaya Penyelundupan 50 Kg Ganja Digagalkan Polres Aceh Tenggara
Faktakalbar.id, ACEH TENGGARA – Satuan Reserse dan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan aksi kriminal di tengah masa pemulihan pasca bencana. Dua orang pria diringkus aparat kepolisian karena tertangkap tangan melakukan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 50,7 kilogram, pada Selasa (27/1/2026). Baca Juga: Brimob Polda Sumut Bakar 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal Para pelaku disinyalir memanfaatkan kesibukan petugas yang sedang fokus pada penanganan banjir di Kabupaten Aceh Tenggara untuk meloloskan barang haram tersebut. Namun, kesigapan petugas berhasil menghentikan aksi mereka di kawasan Jembatan Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, sekitar pukul 14.30 WIB. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal pada pukul 11.30 WIB terkait adanya mobil Mitsubishi L300 warna putih yang dicurigai membawa muatan ganja dari Desa Lak-lak menuju Kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria, memimpin langsung operasi pengintaian ( undercover ). Petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil bernomor polisi BK 1744 TI tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti fantastis berupa dua goni besar berisi ganja kering. Baca Juga: 1,33 Ton Sabu dan Ratusan Kilo Ganja Musnah Dibakar Bareskrim di Cilegon Rinciannya, satu goni berisi 12 bal seberat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal seberat 24 kilogram. Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit ponsel dan kendaraan yang digunakan pelaku. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lengah meski sedang dalam situasi tanggap bencana. “Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan masyarakat, dan memastikan wilayah Kabupaten Aceh Tenggara bebas dari pengaruh barang haram,” tegas AKP J Silalahi. Saat ini, kedua pelaku berinisial PP (37) warga Desa Lawe Desky dan SS (23) warga Desa Muara Situlen telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penyelundupan narkotika masih menjadi ancaman serius yang terus diawasi ketat oleh aparat penegak hukum. Baca Juga: BNN Ratakan 2 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK