faktakalbar

Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Beri Surat Kuasa kepada Kejati Terkait Kasus Hibah Yayasan Mujahidin

Penulis: Redaksi Monday, 22 September 2025 📖 2 menit
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Beri Surat Kuasa kepada Kejati Terkait Kasus Hibah Yayasan Mujahidin
Faktakalbar.id, PONTIANAK — Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018-2023, Sutarmidji , memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalbar. Langkah ini diambil Sutarmidji sebagai respons atas isu yang terus bergulir mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak. Baca Juga: Kritik PPATK dan OJK, Sutarmidji: Blokir Rekening Rugikan Nasabah dan Perbankan Surat kuasa tersebut diunggahnya melalui akun media sosial pribadinya, Minggu, (20/9/2025). Sutarmidji, yang akrab disapa Bang Midji, mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya merasa sangat terganggu dengan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat terkait masalah ini. Oleh karena itu, ia mengambil inisiatif untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan yuridisnya dengan memberikan surat kuasa kepada Kejati Kalbar. "Saya beserta keluarga merasa terganggu atas simpang siur masalah hibah kepada Yayasan Mujahidin. Sebagai tanggung jawab moril dan yuridis, saya beri kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar. Surat kuasa khusus ini bisa diambil kapan saja dibutuhkan," tulis Sutarmidji dalam unggahannya. Surat kuasa yang ditandatangani oleh Sutarmidji dan istrinya, Lis Maryani, berisi pernyataan tegas. Isinya memberikan wewenang penuh kepada Kejati Kalbar untuk mengambil alih asetnya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir. Baca Juga: Sutarmidji Angkat Bicara! Selama Menjabat Gubernur Tidak Pernah Ada Kesepakatan dengan Kepri Terkait Batas Wilayah Pengambilan aset ini dapat dilakukan tanpa perlu melalui proses peradilan jika terbukti ada aliran dana hibah, baik dari Yayasan Mujahidin maupun hibah lainnya, yang mengalir kepada dirinya, istri, anak, atau menantunya selama menjabat sebagai gubernur. Berikut isi lengkap surat kuasa tersebut: "Dengan ini memberi kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk mengambil aset saya yang tercatat di LHKPN terakhir untuk negara tanpa perlu proses peradilan, apabila ditemukan adanya aliran dana hibah kepada Yayasan Mujahidin dan hibah lainnya selama saya menjabat Gubernur Kalimantan Barat ke diri saya, isteri dan anak serta menantu saya. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya." Langkah Sutarmidji untuk memberikan surat kuasa kepada Kejati Kalbar ini menjadi sorotan publik. Ini merupakan upaya transparansi dan pembuktian langsung dari pihak yang bersangkutan terkait isu yang beredar luas. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Baca Juga: Proyek Kontroversial OP Normalisasi Saluran Dinas PUPR Kalbar Kembali Muncul setelah Era Sutarmidji (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK