Mantan Pejabat Perkim Kalbar Buktikan Jalan Akses Fasilitas Oli Bekas Terealisasi
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Polemik proyek pengurugan jalan akses fasilitas pengolahan oli bekas senilai Rp1,3 miliar pada 2021 akhirnya mendapat penjelasan.
Baca Juga:
SUCOFINDO dan DLH Kalbar Dorong Industri Hijau Melalui Sosialisasi PROPER 2025
Ridwan, mantan Kepala Bidang Cipta Karya saat itu, menegaskan proyek tersebut telah dikerjakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung serta pengangkutan peralatan pengolahan oli bekas milik
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalbar
.
“Proyek itu dikerjakan pada tahun 2021. Waktu itu ada surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai akan adanya pembangunan pengolahan oli bekas di situ
,” kata Ridwan kepada Fakta Kalbar, sambil memperlihatkan foto-foto pelaksanaan dan berkas surat menyurat terkait.
Ridwan menjelaskan, kondisi lokasi saat itu masih berupa hamparan tanah semak dan rawa.
“Markas Polres Kubu Raya pun belum dibangun. Bahkan ketika DLH membangun gedung fasilitas pengolahan oli bekas itu, mereka menggunakan jalan yang kami bikin,”
ujarnya.
Terkait anggaran proyek yang berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ridwan menerangkan bahwa pada 2021 Bidang Cipta Karya memang masih berada di bawah Perkim.
“Waktu proses pelelangan paket tersebut masih di Perkim. Namun setelah selesai lelang, bidang CK sudah pindah di bawah Dinas PUPR. Bahkan saya, yang waktu itu tetap menjabat sebagai kepala bidang, harus dilantik kembali ketika pindah ke PUPR Provinsi Kalbar,”
jelasnya.
Sebelumnya, Fakta Kalbar telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim, Jimmie Hustika Saputra, lantaran dokumen lelang menunjukkan anggaran proyek berasal dari Perkim Kalbar.
Namun hingga berita sebelumnya diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Menanggapi hal itu, Ridwan mengatakan tidak mengetahui alasan pihak Perkim enggan memberi penjelasan.
“Saya tidak tahu kenapa mereka tidak mau menjawab, mungkin karena Bidang CK sudah tidak berada di bawah mereka,”
katanya.
Ridwan menambahkan, saat ini dirinya sudah tidak lagi bertugas di Dinas PUPR.
Baca Juga:
Dua Warga Kubu Raya Diamankan Diduga Edarkan Uang Palsu Rp6 Juta
Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat mengakhiri polemik terkait proyek pengurugan jalan menuju fasilitas pengolahan oli bekas di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar
, M. Rifal, turut menyoroti polemik ini.
“Paling tidak, pejabat yang dihubungi jurnalis bisa mengarahkan ke instansi atau pihak yang berwenang memberi penjelasan, bukan malah mendiamkan. Apalagi ini menyangkut anggaran dari uang rakyat. Transparansi dan keterbukaan publik wajib dijalankan. Kalau dibiarkan bungkam, terkesan arogan akhirnya muncul polemik, padahal jabatan baru sebatas kepala bidang, bukan pejabat politik yang dipilih rakyat,”
ujarnya.
“Kepala bidang seperti ini seharusnya dievaluasi oleh pimpinan atau kadis untuk posisi yang ditempati, karena ini mencontohkan pegawai yang tidak peka terhadap informasi yang diinginkan masyarakat,”
tutup Rifal.
(dhn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.