faktakalbar

Marak Karhutla, Pencabutan Perda Perladangan Dinilai Salah Sasaran

Faktakalbar.id - Wacana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dinilai tidak menjawab akar persoalan bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Penulis: Natash Tuesday, 25 August 2026 📖 2 menit
Marak Karhutla, Pencabutan Perda Perladangan Dinilai Salah Sasaran

Faktakalbar.id - Wacana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dinilai tidak menjawab akar persoalan bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat hingga Agustus 2026, total area yang terbakar telah menembus angka 38.310 hektare.

Kabupaten Ketapang menjadi wilayah terdampak terparah dengan luasan kebakaran mencapai 12.443 hektare serta lonjakan hotspot hingga 1.795 titik.

Sebagian besar sumber asap pekat berasal dari kebakaran di kawasan lahan gambut, bukan tanah mineral yang biasa digarap peladang tradisional.

Anggota Komisi III DPRD Kalbar, Angeline Fremalco, menilai pemerintah provinsi keliru jika mengambinghitamkan peladang atas maraknya karhutla.

“Intinya, mekanisme pencabutan Perda tidak bisa sembarangan. Jangan sampai pemerintah mengambinghitamkan masyarakat, seolah-olah peladang lokal ini yang menjadi penyebab utama hancurnya kualitas udara kita,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pembakaran lahan di ekosistem gambut.

Kelemahan utama di lapangan dinilai terletak pada aspek pengawasan serta penindakan hukum terhadap pemegang izin konsesi dan pembakar liar.

“Masih ada cara-cara lain selain mencabut Perda tersebut. Pemerintah semestinya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda di lapangan. Pastikan yang membuka lahan itu benar-benar sesuai aturan, bukan korporasi atau pembakar liar,” katanya.

Aturan perladangan adat sejatinya disusun untuk melindungi kearifan lokal masyarakat Dayak dengan pembatasan ketat maksimal dua hektare tiap KK.

“Saya adalah anggota Pansus pada masa periode lalu ketika Perda tersebut dibuat. Pencabutan aturan ini secara sepihak seolah-olah mendiskreditkan masyarakat adat Dayak yang punya tradisi membakar lahan untuk berladang. Padahal, hak mereka ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh Perda,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Kalbar diminta mengkaji ulang wacana pembatalan Perda dan beralih fokus pada pemadaman serta pengawasan lahan gambut terlarang.

Langkah hukum pencabutan Perda juga dinilai cacat prosedur jika hanya didasarkan pada instruksi lisan Gubernur tanpa persetujuan DPRD atau putusan Mahkamah Agung.

“Tidak bisalah Gubernur mau mencabut Perda secara sepihak. Negara kita ini negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati. Tidak bisa asal instruksi langsung cabut,” kata Angeline.

Pencegahan karhutla ke depan menuntut komitmen penegakan hukum di area konsesi ketimbang menghapus hak-hak masyarakat adat.

“Kita semua prihatin dengan bencana kabut asap ini, tetapi mencari solusi tidak boleh dengan cara melanggar konstitusi dan mengorbankan identitas kearifan lokal masyarakat kita sendiri,” pungkas Angeline.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK