Maraknya Jukir Liar, DPRD Desak Pemkot Benahi Tata Kelola Parkir di Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Wakil Ketua
DPRD Kota Pontianak
, Bebby Nailufa, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera memperbaiki tata kelola parkir di Pontianak dengan melakukan pengawasan rutin terhadap juru parkir (jukir).
Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terulangnya insiden kekerasan dan praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Selain pengawasan, Bebby juga mendorong Pemkot Pontianak agar mulai merancang sistem perparkiran modern berbasis teknologi.
Baca Juga:
Parkir Liar di Depan Coffee Shop Cattu Pontianak, Pelaku Ancam dan Pukul Petugas Dishub
Dengan sistem ini, diharapkan pendapatan dari sektor parkir dapat tercatat secara transparan dan langsung masuk ke kas daerah, sehingga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menyoroti insiden kekerasan yang belum lama ini terjadi, Bebby menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot.
“Kejadian kekerasan yang dilakukan jukir itu sebetulnya menjadi pembelajaran Pemkot Pontianak. Terutama dalam pengawasan jukir liar sudah semestinya dilakukan dengan rutin. Dari kejadian ini saya minta Dishub juga melakukan pendataan ulang terhadap jukir di Kota Pontianak,” ujar Bebby, Selasa (19/8).
Ia mengakui bahwa pelaku memang telah ditindak oleh aparat kepolisian, namun menurutnya, solusi tidak berhenti pada sanksi hukum.
“Perlu ada pendekatan sosial dilakukan, terutama setelah jukir ini terlepas dari sanksi. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kejadian seperti itu akan dialami kembali oleh konsumen,” tambahnya.
Bebby turut mempertanyakan efektivitas kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) terkait data juru parkir.
Ia khawatir data yang digunakan merupakan data lama yang tidak diperbarui, padahal jumlah usaha dan titik parkir di Pontianak terus bertambah.
Jukir yang tidak terdata inilah yang berpotensi menjadi jukir liar.
Baca Juga:
Polsek Pontianak Selatan Tangkap Pria Diduga Lakukan Pungutan Liar di Parkiran Indomaret
Persoalan tarif parkir juga menjadi perhatian serius. Bebby menekankan pentingnya sosialisasi masif mengenai tarif resmi, yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk mobil.
Kenyataannya, banyak konsumen mengeluh karena jukir, terutama saat ada acara besar, sering kali menarik tarif di atas ketentuan.
“Ini simalakama bagi konsumen. Jika diberi tahu, kadang sebagian jukir liar bertingkah preman. Dari pada jadi masalah, dibayarlah tarif parkir melebihi dari aturan tarif parkir Pemkot Pontianak,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, ia menyarankan agar pengawasan di area rawan diperketat, jukir liar didata, dan diberikan pelatihan agar bekerja sesuai aturan.
Evaluasi berkelanjutan dan penerapan sistem e-parkir juga menjadi solusi yang didorong untuk membenahi tata kelola parkir di Pontianak.
“Caranya kembali lagi ke pemkot. Apakah dikelola sendiri, atau melibatkan pihak swasta secara profesional. Ini sudah mesti dipikirkan ke depan. Bagaimana pengelolaan parkir yang baik di Pontianak,” tegasnya.
Optimalisasi sektor perparkiran menjadi sangat penting mengingat target PAD Kota Pontianak untuk tahun 2025 yang mencapai Rp 818 miliar, naik signifikan dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp 516 miliar.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Siap Berantas Premanisme!
Meskipun penerimaan pajak daerah secara umum menunjukkan tren positif, sektor retribusi, termasuk parkir, masih menjadi tantangan yang perlu digarap serius.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.