Dari Tambang ke Harapan: Membangun Masa Depan Hijau dari Lahan Bekas PETI
Di tengah tantangan global perubahan iklim, narasi pembangunan di wilayah-wilayah terluar Indonesia tidak lagi cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata.
Ia harus berpijak pada keadilan ekologis dan partisipasi sosial. Kalimantan Barat, dengan seluruh kekayaan hayati dan tantangan sosialnya, menjadi potret sempurna tentang dilema dan harapan itu.
Salah satu isu paling pelik yang terus membayangi adalah keberadaan tambang emas tanpa izin (PETI) yang merusak ribuan hektar lahan subur, mencemari air, dan menciptakan kerusakan sosial yang sulit diukur.
Namun, di balik setiap luka ekologis, tersimpan peluang pemulihan dan pembaruan tata kelola. Di Desa Kedabang, Kabupaten Sintang, sebuah model restorasi ekologis sedang dibangun untuk menjawab tantangan ini.
Model ini tidak hanya menyembuhkan luka alam, tetapi juga mencoba mengubah logika pendekatan terhadap PETI dari pendekatan represif menjadi transformatif, dari ilegal menjadi legal dan berkelanjutan.
Krisis Lingkungan dan Sosial dari PETI
Kegiatan PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga cermin dari kegagalan negara menyediakan ruang legal yang inklusif bagi warga yang menggantungkan hidupnya pada emas.
Tanpa izin, tanpa teknologi ramah lingkungan, dan tanpa mitigasi, aktivitas PETI telah meninggalkan jejak degradasi serius. Lapisan tanah atas terangkat, air terkontaminasi merkuri, dan vegetasi alami tergantikan oleh danau-danau buatan yang menganga.
Penelitian di Kedabang menunjukkan bahwa setelah 25 hingga 40 tahun pasca-aktivitas PETI, regenerasi alami berjalan sangat lambat.
Dominasi vegetasi pionir seperti resam dan paku kawat menunjukkan bahwa tanah tak lagi subur untuk menunjang pertumbuhan vegetasi sekunder.
Keasaman tanah tinggi, kandungan hara rendah, dan kepadatan tanah yang ekstrem menjadi kendala utama pemulihan alami.
Model Restorasi yang Konkrit dan Terukur
Untuk menjawab situasi ini, kami mengembangkan model restorasi lahan bekas tambang berbasis empat pilar:
Pemulihan kesuburan tanah melalui penggunaan pupuk kandang dan kompos blok bersertifikat SNI;
Penggunaan hidrogel/Alcosorb untuk mempertahankan kelembaban;
Pemanfaatan tanaman penutup tanah jenis Pueraria javanicum sebagai pionir.
Media tanam berbasis campuran tanah liat dan bahan organik.
Model ini dirancang dengan pendekatan partisipatif masyarakat. Komunitas dilibatkan dalam produksi kompos, pembibitan, penanaman, dan monitoring pertumbuhan.
Selain menekan biaya, ini membangun rasa memiliki dan memastikan keberlanjutan pasca-proyek.
FOLU Net Sink 2030 dan Insentif atas Restorasi
Lebih dari sekadar memulihkan tutupan lahan, restorasi ini ditautkan dengan target nasional FOLU Net Sink 2030.
Dengan meningkatkan cadangan karbon dari vegetasi dan tanah, kegiatan ini menyumbang pada pilar peningkatan karbon (Enhancement of Carbon Stock).
Oleh karena itu, kami mendorong agar mekanisme insentif berbasis hasil (result-based payment) diberikan kepada komunitas yang sukses meningkatkan stok karbon terverifikasi, baik melalui SRN, GCF, maupun program REDD+ subnasional.
Dengan dukungan satelit, drone, dan sistem MRV, pencapaian ini dapat diukur dan diverifikasi. Ketika karbon menjadi nilai ekonomi, maka restorasi bukan lagi beban, melainkan investasi masa depan.
Transformasi Kebijakan: Dari PETI ke IPR
Langkah strategis lainnya adalah transformasi pendekatan terhadap PETI. Pemprov Kalbar berinisiatif mendorong legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ini menjadi pintu masuk formal untuk mengendalikan aktivitas, menerapkan standar lingkungan minimum, dan menata ulang lanskap ekonomi lokal.
Setiap pemegang IPR diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL, menyusun rencana reklamasi dan pascatambang skala kecil, serta melaporkan penggunaan bahan kimia berbahaya.
Pemerintah daerah menyediakan template dokumen sederhana dan pendampingan teknis untuk memastikan keterjangkauan.
Lebih dari itu, penambang yang patuh diberi akses untuk terhubung dengan insentif restorasi, termasuk proyek karbon dan keanekaragaman hayati.
Pendekatan ini memastikan bahwa legalitas tidak hanya menjadi alat pengendalian, tetapi juga sarana peningkatan kesejahteraan.
Belajar dari Peru: CINCIA sebagai Inspirasi
Dalam kunjungan ke Madre de Dios, Peru, kami belajar dari CINCIA—pusat inovasi ilmiah Amazon yang menjadi model integrasi antara sains, kebijakan, dan masyarakat.
Dengan pendekatan lintas disiplin, CINCIA mengembangkan sistem pemantauan merkuri, dampak pada ekosistem perairan, serta restorasi berbasis drone dan AI.
Konsep mereka menegaskan bahwa pemulihan lingkungan memerlukan pendekatan berbasis sains dan teknologi canggih, bukan hanya semangat.
Di Kalbar, kami ingin meniru semangat ini—membangun pusat data, laboratorium tanah, serta sistem pemantauan berbasis citra satelit dan partisipasi masyarakat.
Arah Baru: Green Economy dari Lahan Bekas Tambang
Pemulihan lahan bekas tambang bukan akhir dari cerita, tetapi awal dari transformasi ekonomi. Lahan yang telah dipulihkan bisa menjadi dasar pengembangan agroforestri, konservasi karbon, ekowisata, atau sumber bibit lokal.
Yang penting adalah menjaga prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan inklusi. Kita harus memutus rantai eksploitasi dan menggantinya dengan ekosistem ekonomi hijau berbasis masyarakat.
Transformasi ini tidak terjadi seketika, tetapi memerlukan komitmen politik, dukungan regulasi, investasi jangka panjang, dan kemitraan multistakeholder.
Penutup
Lahan rusak bukan kutukan. Ia adalah cermin dari masa lalu dan peluang bagi masa depan. Dengan pendekatan yang holistik menggabungkan restorasi, legalisasi, insentif karbon, dan ilmu pengetahuan Kalimantan Barat siap menjadi contoh nasional bagaimana tambang ilegal dapat diubah menjadi warisan ekologis.
Kita tidak bisa menunggu alam pulih sendiri. Kita harus bertindak dengan data, dengan hati, dan dengan harapan.
Oleh: Prof. Gusti Hardiansyah
Eksekutif Komite GCF TF Indonesia Kalbar
Ketua ORWIL ICMI Kalbar
(Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi. Segala data, analisis, dan interpretasi yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis)
Tag:
#kalbar
#Desa Entibab
#Prof. Gusti Hardiansyah
#Wilayah Pertambangan Rakyat
#GCF Task Force
#FOLU Net Sink
#restorasi lahan
#IPR
#Izin Pertambangan Rakyat
#UU Minerba
#Tambang Rakyat
#Lingkungan
#FaktaKalbar.id
#ekonomi hijau
#kapuas hulu
#PETI
#Kalimantan Barat
#Bunut Hilir
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.