faktakalbar

Masih Buron Tapi Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Gugatan Tersangka e-KTP Paulus Tannos Bakal Ditolak Hakim

Penulis: Redaksi Monday, 01 December 2025 📖 1 menit
Masih Buron Tapi Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Gugatan Tersangka e-KTP Paulus Tannos Bakal Ditolak Hakim
Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Negeri tidak akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos . Optimisme lembaga antirasuah ini didasari oleh status Paulus Tannos yang hingga kini masih menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa secara aturan hukum, seorang tersangka yang melarikan diri tidak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Baca Juga:  Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI, Bupati Gunung Mas Pilih Irit Bicara "Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun," tegas Budi di Jakarta, Sabtu (29/11/2025). Aturan tersebut dibuat untuk menutup celah bagi para tersangka yang tidak kooperatif . Menurut Budi, sangat tidak adil jika seseorang menolak hadir dan melarikan diri dari proses hukum, namun di sisi lain ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan. "Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu," tambahnya. KPK menegaskan bahwa penetapan status DPO terhadap Paulus Tannos telah melalui prosedur yang sah setelah tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Saat ini, fokus utama KPK bukanlah meladeni manuver hukum tersangka di praperadilan, melainkan memburu dan memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas internasional. "Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif dan ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Budi. Baca Juga:  Beroperasi 15 Tahun, KPK Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Dekat Taman Nasional Komodo (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK