Masuk Kawasan Konservasi, Polres Lombok Tengah Tutup Paksa Tambang Emas Ilegal di Desa Kuta
Faktakalbar.id, LOMBOK TENGAH
– Kepolisian Resor (
Polres
) Lombok Tengah bersama pemerintah Desa Kuta mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penertiban ini dilaksanakan pada Rabu (10/12/2025).
Lokasi pertambangan tanpa izin tersebut terletak di lereng gunung kawasan Pantai Mosrak, Gunung Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Lombok, Hasilkan 3 Kg Emas Senilai Rp 6,8 M per Hari
Operasi penutupan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan aktivitas perusakan lingkungan tersebut berhenti total.
"Penutupan tambang emas ilegal dilakukan bersama Kepala Desa Kuta bersama Forum Kadus Desa Kuta, Karang Taruna Samudra, serta sekitar 30 warga Desa Kuta," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, Kamis (11/12/2025).
Temukan 40 Penambang di Lokasi
IPTU Brata menjelaskan, saat tim gabungan tiba di lokasi kejadian, petugas mendapati sekitar 40 orang warga yang sedang melakukan aktivitas penggalian dan penambangan.
Melihat kedatangan petugas, polisi langsung memberikan imbauan tegas agar para penambang segera menghentikan aktivitas mereka dan meninggalkan area konservasi tersebut.
Setelah area steril dari penambang, petugas bersama aparat desa melakukan tindakan fisik untuk mencegah penambang kembali.
"Usai dilakukan pengosongan di TKP kami bersama pemerintah desa melakukan penutupan dengan menimbun sejumlah lubang tambang yang digali oleh para pelaku," jelas Brata.
Viral dan Ancam Kawasan KEK Mandalika
Keberadaan tambang emas ilegal di Desa Kuta ini sempat viral di media sosial. Hal ini memicu kekhawatiran karena lokasinya berada di area penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Sejak viral, banyak masyarakat berbondong-bondong datang untuk menambang menggunakan peralatan sederhana seperti palu dan pahat (
battle
).
Aktivitas ilegal ini diketahui baru berlangsung sekitar dua minggu. Lokasi tambang cukup terisolir, dengan akses utama menggunakan perahu sampan selama lima menit perjalanan.
Guna mencegah aktivitas berulang, Pemerintah Desa Kuta telah membuat kesepakatan untuk melarang pemilik sampan mengantar atau menjemput penambang.
Baca Juga:
Tata Kelola Tambang Emas Ilegal Lombok Disorot, KPK Singgung Peran ESDM
Selain itu, Polres Lombok Tengah, Pemerintah Desa, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan memperketat pengawasan di jalur-jalur masuk, baik darat maupun laut, seperti dari wilayah Sepi, Mawun, Areguling, dan Tanjung Aan.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan kawasan KEK Mandalika dari segala bentuk aktivitas ilegal," tutup Brata.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.