Masuk Lewat Jalur Tikus Kalbar, Penyelundupan Pakaian Ilegal Malaysia Digagalkan di Patimban
Faktakalbar.id, CIREBON –
Pangkalan Angkatan Laut (
Lanal
) Cirebon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian olahraga premium asal Malaysia yang masuk ke wilayah Jawa Barat.
Barang ilegal senilai miliaran rupiah tersebut disergap petugas saat baru tiba di Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, setelah dikirim melalui jalur laut dari Pontianak.
Baca Juga:
Bukan Cuma Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya Temukan Pakaian ‘Last Season’ Ilegal di Cikarang
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyekatan dan pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas terhadap kendaraan yang baru selesai bongkar muat dari Kapal KM Ferindo 5 pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus manipulasi dokumen untuk mengelabui petugas.
Muatan truk Fuso yang berisi ribuan potong pakaian tersebut dipalsukan identitasnya dalam manifes.
“Mereka mengatasnamakan truk itu sebagai truk barang pindahan. Jadi barang pindahan dari Pontianak menuju Patimban untuk dibawa ke Tangerang,” ujar Faisal di Mako Lanal Cirebon, Selasa (2/12/2025).
Negara Rugi Rp 1,8 Miliar
Namun, kejelian intelijen TNI AL berhasil membongkar kejahatan tersebut. Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata mengangkut berbagai jenis pakaian olahraga berlabel premium, seperti celana panjang merek Spacewalk, Joger, Reytorrm, jaket olahraga wanita anti-UV, hingga jaket hijab sport.
Faisal merinci nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan cukup fantastis. Jika dihitung dengan estimasi harga pasar sekitar Rp 150 ribu per potong, total muatan mencapai 41.280 potong.
“Jika dihitung dengan estimasi harga marketplace sekitar Rp 150 ribu per potong, total muatan mencapai 41.280 potong atau setara Rp 6,1 miliar. Adapun estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar,” katanya.
Jalur Tikus Perbatasan
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap pengurus ekspedisi berinisial GG, terungkap rute “jalur gelap” yang digunakan para penyelundup.
Barang-barang tersebut didatangkan dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Sungai Ayak 1, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, barang dibawa ke Pontianak sebelum akhirnya dikirim menggunakan kapal KM Ferindo 5 menuju Pelabuhan Patimban.
Baca Juga:
3.332 Ballpres Pakaian Bekas Impor Disita Polisi Ilegal
Sopir truk berinisial KS mengaku hanya menerima order dari seseorang di Pontianak untuk mengantar barang tersebut ke sebuah gudang di Kosambi, Tangerang, tanpa dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Faisal menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap penyelundupan pakaian olahraga ini merupakan bukti komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan maritim dan kedaulatan ekonomi negara.
Kini, seluruh barang bukti beserta truk dan sopir telah diamankan di Mako Lanal Cirebon.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.