faktakalbar

Mau Punya Alfamart Sendiri? Cek Rincian Modalnya

Penulis: Redaksi Monday, 04 May 2026 📖 2 menit
Mau Punya Alfamart Sendiri? Cek Rincian Modalnya
Faktakalabar.id, LIFESTYLE - Anda bisa membuka bisnis minimarket sendiri jika memiliki dana lebih untuk menjadi pengusaha Alfamart . Perusahaan menawarkan tiga jenis kerja sama franchise yang membedakan tipe toko dan lokasi tempat usaha Anda. Ketiga jenis kerja sama tersebut meliputi Franchise Gerai Baru, Gerai Baru-Konversi, dan Take Over . Rincian Modal Buka Gerai Baru Perusahaan membagi modal awal pembukaan gerai baru berdasarkan jumlah rak dan luas bangunan yang Anda butuhkan. Berikut adalah rincian dana investasi yang wajib Anda persiapkan: Baca Juga: Kenapa Ramai-ramai Memusuhi Indomaret dan Alfamart? Tipe gerai 9 rak pada lahan seluas 30 meter persegi membutuhkan modal sebesar Rp 300 juta. Tipe gerai 18 rak pada lahan seluas 60 meter persegi membutuhkan modal sebesar Rp 350 juta. Tipe gerai 36 rak pada lahan seluas 80 meter persegi membutuhkan modal sebesar Rp 450 juta. Tipe gerai 45 rak pada lahan seluas 100 meter persegi membutuhkan modal sebesar Rp 500 juta. Seluruh paket modal tersebut sudah menanggung franchise fee senilai Rp 45 juta untuk masa lima tahun, instalasi listrik, pendingin ruangan atau air conditioner , perlengkapan gerai, perizinan, hingga biaya promosi awal. Perusahaan tidak memasukkan biaya properti ke dalam angka investasi tersebut. Opsi Gerai Konversi dan Take Over Skema Gerai Baru-Konversi menyasar pemilik toko kelontong lokal yang ingin mengubah wujud toko mereka. Perusahaan bahkan mengizinkan Anda menggunakan rak lama yang sesuai standar operasional Alfamart untuk mengurangi total biaya investasi. Jika tidak ingin repot membangun dari awal, Anda bisa mengambil skema Franchise Gerai Take Over untuk membeli gerai yang sudah beroperasi secara penuh. Harga skema ini sangat bervariasi mulai dari angka Rp 800 juta. Biaya besar ini sudah mencakup pembayaran franchise fee , sewa lokasi lima tahun, perlengkapan gerai, sistem informasi ritel, hingga goodwill . Syarat Utama Membuka Usaha Minimarket Anda wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan fisik sebelum memulai bisnis menjanjikan ini. Perusahaan menetapkan beberapa syarat utama sebagai berikut: Anda memiliki minat yang kuat untuk terjun ke dalam industri minimarket. Anda berstatus Warga Negara Indonesia yang menaungi badan usaha resmi seperti CV, PT, Koperasi, maupun Yayasan. Anda menyiapkan lokasi usaha dengan luas area penjualan minimal 100 meter persegi di luar gudang dan ruang administrasi, dengan total keseluruhan lahan mencapai 150 hingga 250 meter persegi. Anda mengurus berbagai persyaratan perizinan resmi dari daerah setempat seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, dan IUTM. Anda menyatakan kesediaan penuh untuk mengikuti seluruh sistem dan prosedur operasi standar yang berlaku di lingkungan Alfamart. Baca Juga:  Berang Lapak Pedagang Dibatalkan Sepihak, Sujiwo Semprot BCA hingga Indomaret: “Ini Penghinaan!” Setelah toko beroperasi, perusahaan menagih biaya royalti secara progresif berdasarkan hitungan penjualan bersih yang belum termasuk pajak. Anda tidak perlu membayar royalti jika tingkat penjualan bersih masih berada di bawah angka Rp 150 juta. Namun, perusahaan menetapkan penarikan royalti sebesar satu persen untuk penjualan hingga Rp 175 juta, dua persen untuk penjualan hingga Rp 200 juta, tiga persen untuk penjualan hingga Rp 250 juta, dan empat persen untuk tingkat penjualan bersih yang melampaui angka tersebut. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK