faktakalbar

Memahami Tugas Pokok Polisi Menurut Undang-Undang

Penulis: Redaksi Thursday, 26 February 2026 📖 2 menit
Memahami Tugas Pokok Polisi Menurut Undang-Undang
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Ketegangan antara oknum aparat dan warga sipil seringkali berakar dari ketidaktahuan mengenai batasan wewenang. Masyarakat perlu memahami aturan main yang mengikat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar fungsi pengawasan publik berjalan efektif. Negara mengatur peran Polri secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 . Aturan ini menjadi pagar pembatas sekaligus kompas bagi setiap tindakan petugas di lapangan. Tiga Mandat Utama Anggota Polri Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan tiga tugas pokok yang wajib anggota polisi jalankan: Baca Juga:  Kabid Humas Polda Kalbar: E-Learning Kehumasan Polri Wujudkan Komunikasi Publik yang Adaptif Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum secara adil. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga mandat ini bersifat akumulatif. Artinya, polisi tidak boleh menegakkan hukum dengan cara melanggar kewajibannya untuk melindungi dan mengayomi warga. Aturan Ketat Penggunaan Senjata Api Tindakan tegas di lapangan sering menjadi sorotan publik. Namun, polisi memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang sangat ketat. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Petugas hanya boleh menggunakan senjata api apabila menghadapi situasi yang mengancam nyawa manusia. Prinsip nesesitas (kebutuhan) dan proporsionalitas (keseimbangan) menjadi syarat mutlak. Jika seorang petugas melepaskan tembakan tanpa ancaman nyawa yang nyata, tindakan tersebut melanggar hukum dan kode etik profesi. Fungsi Preemtif: Mencegah Sebelum Terjadi Polisi mengedepankan fungsi preemtif dan preventif untuk menjaga stabilitas. Fungsi ini bertujuan mendeteksi potensi kejahatan sejak dini. Polisi membina masyarakat agar sadar hukum sehingga pelanggaran tidak perlu terjadi. "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," bunyi Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002. Kutipan ini menegaskan bahwa polisi adalah bagian dari pelayan publik, bukan penguasa atas warga. Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Air Upas Ketapang Mengawasi Kinerja Lewat Jalur Resmi Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja Polri. Jika ditemukan penyimpangan tugas atau tindakan kekerasan yang di luar prosedur, warga memiliki hak untuk melapor. Divisi Propam Polri dan Kompolnas berfungsi sebagai wadah aduan untuk memastikan setiap oknum yang melanggar aturan mendapatkan sanksi tegas. Literasi mengenai tugas pokok polisi membantu warga tetap tenang dan tahu posisi tawar mereka di hadapan hukum. Dengan memahami aturan ini, masyarakat dapat menuntut profesionalitas tanpa rasa takut. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK