Memahami Tugas Pokok Polisi Menurut Undang-Undang
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Ketegangan antara oknum
aparat
dan warga sipil seringkali berakar dari ketidaktahuan mengenai batasan wewenang. Masyarakat perlu memahami aturan main yang mengikat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar fungsi pengawasan publik berjalan efektif.
Negara mengatur peran
Polri
secara spesifik dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
. Aturan ini menjadi pagar pembatas sekaligus kompas bagi setiap tindakan petugas di lapangan.
Tiga Mandat Utama Anggota Polri
Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan tiga tugas pokok yang wajib anggota polisi jalankan:
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Kalbar: E-Learning Kehumasan Polri Wujudkan Komunikasi Publik yang Adaptif
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum secara adil.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga mandat ini bersifat akumulatif. Artinya, polisi tidak boleh menegakkan hukum dengan cara melanggar kewajibannya untuk melindungi dan mengayomi warga.
Aturan Ketat Penggunaan Senjata Api
Tindakan tegas di lapangan sering menjadi sorotan publik. Namun, polisi memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang sangat ketat. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Petugas hanya boleh menggunakan senjata api apabila menghadapi situasi yang mengancam nyawa manusia. Prinsip
nesesitas
(kebutuhan) dan
proporsionalitas
(keseimbangan) menjadi syarat mutlak. Jika seorang petugas melepaskan tembakan tanpa ancaman nyawa yang nyata, tindakan tersebut melanggar hukum dan kode etik profesi.
Fungsi Preemtif: Mencegah Sebelum Terjadi
Polisi mengedepankan fungsi preemtif dan preventif untuk menjaga stabilitas. Fungsi ini bertujuan mendeteksi potensi kejahatan sejak dini. Polisi membina masyarakat agar sadar hukum sehingga pelanggaran tidak perlu terjadi.
"Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," bunyi Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002. Kutipan ini menegaskan bahwa polisi adalah bagian dari pelayan publik, bukan penguasa atas warga.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Air Upas Ketapang
Mengawasi Kinerja Lewat Jalur Resmi
Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja Polri. Jika ditemukan penyimpangan tugas atau tindakan kekerasan yang di luar prosedur, warga memiliki hak untuk melapor. Divisi Propam Polri dan Kompolnas berfungsi sebagai wadah aduan untuk memastikan setiap oknum yang melanggar aturan mendapatkan sanksi tegas.
Literasi mengenai tugas pokok polisi membantu warga tetap tenang dan tahu posisi tawar mereka di hadapan hukum. Dengan memahami aturan ini, masyarakat dapat menuntut profesionalitas tanpa rasa takut.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.