Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026
Faktakalbar.id, MEMPAWAH –
Wakil Bupati Mempawah
, Juli Suryadi Burdadi, secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Mempawah tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh instansi dalam menghadapi ancaman kebakaran lahan di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Kalimantan Barat Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Modifikasi Cuaca Jadi Opsi Utama
Penetapan status tersebut disampaikan saat Juli Suryadi memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanganan Karhutla di Balairung Setia,
Kantor Bupati Mempawah
, Rabu (28/1/2026).
Keputusan ini didasarkan pada prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
BMKG
) Kalimantan Barat.
Data BMKG menunjukkan bahwa curah hujan pada akhir Januari hingga awal Februari 2026 berada pada kategori rendah hingga menengah.
Kondisi cuaca kering ini diperkirakan akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2026, yang secara otomatis meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan demikian, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Mempawah, sangat mungkin terjadi,” ujar Juli.
Melalui penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja lebih maksimal.
Baca Juga:
Hadiri Musrenbang Sungai Ambawang, Sujiwo-Sukiryanto Teken Komitmen Siaga Karhutla
Juli menjelaskan bahwa penetapan status ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“Penetapan status siaga ini juga bertujuan untuk mempermudah koordinasi antar seluruh stakeholder, sekaligus sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Juli Suryadi meminta agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan bencana.
Satgas ini akan bertanggung jawab melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi alam serta aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu bencana.
Pemantauan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap pencegahan hingga pascabencana.
“Pemantauan ini tidak hanya terkait kejadian bencana, tetapi juga mencakup upaya penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pada tahap prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana,” jelas Juli.
Diharapkan melalui koordinasi ini, seluruh instansi memiliki kesamaan persepsi dan langkah dalam melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan di lapangan guna memastikan penanganan Karhutla berjalan efektif dan cepat.
Baca Juga:
Karhutla Kubu Raya Ancam Bandara Supadio dan Pemukiman
(Natash)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.