Mendagri Soroti Pembatasan BBM di Singkawang, Tekankan Pentingnya Antisipasi Dinamika Global
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Menteri Dalam Negeri (
Mendagri
) Muhammad Tito Karnavian secara khusus menyoroti kebijakan pembatasan BBM di
Singkawang
, yang sempat memicu fenomena
panic buying
di tengah masyarakat.
Kebijakan berupa surat edaran tersebut kini telah resmi dicabut oleh pemerintah daerah setempat setelah dievaluasi langsung oleh kementerian terkait.
Baca Juga:
Antrean 11 SPBU Kembali Normal, Pemkot Resmi Cabut Aturan Pembatasan BBM di Singkawang
Hal tersebut disampaikan Mendagri usai menghadiri konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bidang pendidikan di Jakarta pada Rabu (25/3/2026).
Tito menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan konfirmasi silang kepada kepala daerah di Kalimantan Barat sesaat setelah menerima laporan adanya antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Saya sudah tanya bupatinya, Wali Kota Singkawang juga sudah dikonfirmasi oleh sekjen. Mereka melihat antrean panjang, sehingga dikeluarkan surat edaran pembatasan untuk mengurangi antrean,” ujarnya menjelaskan niat awal di balik lahirnya kebijakan daerah tersebut.
Namun, Tito memaparkan bahwa langkah taktis pemerintah daerah itu justru disalahartikan oleh warga setempat. Alih-alih mengurai kepadatan lalu lintas di SPBU, aturan pembatasan tersebut malah ditangkap publik sebagai sinyal akan terjadinya kelangkaan pasokan bahan bakar minyak.
“Yang terjadi, diterjemahkan bahwa BBM akan kurang. Akibatnya malah makin panjang antrean karena
panic buying
, padahal niat awalnya untuk mengurangi antrean,” lanjut Tito merinci dampak kontraproduktif di lapangan.
Merespons memanasnya situasi, Kementerian Dalam Negeri segera meminta pemerintah daerah untuk mencabut kebijakan pembatasan BBM di Singkawang dan menginstruksikan agar kepala daerah memberikan klarifikasi terbuka.
“Setelah disampaikan ke publik bahwa stok aman dan cukup, situasi kembali normal,” katanya.
Sebagai tindak lanjut nyata, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie telah resmi mencabut aturan pembatasan pengisian BBM sejak 18 Maret 2026, setelah hasil pantauan di 11 SPBU menunjukkan distribusi kembali lancar.
Baca Juga:
Antrean di SPBU Kembali Normal, Wali Kota Singkawang Resmi Akhiri Aturan Terkait Pembatasan Pengisian BBM
Evaluasi ketahanan pasokan energi di tingkat daerah ini sangat sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus mengingatkan pentingnya langkah penghematan konsumsi BBM di tengah ketidakpastian situasi global.
Presiden menyoroti bahwa eskalasi dinamika geopolitik yang tengah terjadi di kawasan Eropa dan Timur Tengah berpotensi besar memengaruhi fluktuasi harga energi dunia secara drastis.
Kenaikan harga energi di pasar internasional tersebut dikhawatirkan akan memukul rantai pasok dan berdampak langsung pada meroketnya harga pangan domestik. Oleh karena itu, pemerintah pusat diminta menyiapkan langkah antisipatif secara menyeluruh.
Salah satu opsi strategis yang kini tengah dipertimbangkan untuk menekan konsumsi energi secara rasional adalah wacana penerapan kembali skema kerja dari rumah (
Work From Home
/WFH) bagi pekerja dan aparatur sipil negara.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.