Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan TKA SMP Bebas Curang
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (
Mendikdasmen
),
Abdul Mu'ti
, meninjau langsung pelaksanaan hari pertama Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten
Tangerang
, Senin (06/04/2026).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan seluruh rangkaian ujian berlangsung lancar melalui sistem proteksi kecurangan yang ketat sejak awal.
Penataan teknis sekolah mulai dari ruang hingga mekanisme pelaksanaan sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesiapan kelas dan penataan teknis sudah sesuai dengan ketentuan. Kita berharap pelaksanaan TKA ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Abdul Mu’ti.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini, Pemkab Lantik Pokja Bunda PAUD Sanggau
Mendikdasmen menjelaskan bahwa TKA (Tes Kemampuan Akademik) bukan merupakan instrumen tunggal yang menentukan nasib murid. Pasalnya, kewenangan kelulusan tetap berada penuh pada masing-masing satuan pendidikan sesuai standar yang berlaku.
Asesmen ini berfungsi mengukur profil akademik siswa pada aspek literasi, numerasi, hingga survei karakter secara mendalam. Hasil tes tersebut akan melengkapi basis data prestasi siswa yang mencakup nilai rapor dan capaian nonakademik.
Acuan Seleksi Masuk Sekolah
Pemerintah bakal menggunakan potret kemampuan murid yang komprehensif ini sebagai salah satu rujukan dalam proses seleksi siswa baru.
“Data ini nantinya menjadi salah satu referensi dalam proses sistem penerimaan murid baru melalui jalur domisili, prestasi, maupun afirmasi,” ungkapnya.
Mendikdasmen menitipkan pesan agar para peserta ujian menjunjung tinggi integritas dengan semangat yang tinggi. Ia mempopulerkan jargon “Jujur dan Gembira” agar suasana ujian tidak menjadi beban mental bagi siswa.
Baca Juga:
Tantangan AI dalam Dunia Pendidikan: Indonesia Tuntut Sistem Belajar Lebih Adaptif
Larangan Konten Medsos Bagi Pengawas
“Kerjakan dengan jujur dan gembira, karena ini adalah bagian dari proses, bukan akhir,” kata Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen menginstruksikan para pengawas ujian untuk menjaga profesionalisme selama bertugas di dalam ruang kelas. Pengawas tidak boleh melakukan dokumentasi yang tidak perlu seperti merekam video atau memperbarui status media sosial.
Langkah ini bertujuan menjamin kefokusan pengawasan serta menjaga kerahasiaan dan martabat proses asesmen nasional.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.