faktakalbar

Mengaku Petani, Pria di Kubu Raya Ditangkap Jual Sabu "Paket Hemat" Rp 50 Ribu

Penulis: Redaksi Sunday, 11 January 2026 📖 2 menit
Mengaku Petani, Pria di Kubu Raya Ditangkap Jual Sabu "Paket Hemat" Rp 50 Ribu
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial RJ (43) di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai petani ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dalam kemasan kecil atau "paket hemat". Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Jumat (2/1/2026). Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa RJ diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus hukum serupa. Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Sabu hingga Miras, Empat Satpam di Kayong Utara Terima Penghargaan Khusus Operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bergerak melakukan penyelidikan. "Pelaku RJ kami amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu di depan rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku yang mengaku sebagai petani ini sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun terakhir," ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026). Modus Pecah Paket Kecil Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat setengah gram. Kepada penyidik, RJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, dengan harga modal Rp 250 ribu. Sabu tersebut kemudian dipecah oleh pelaku menjadi tujuh paket klip kecil untuk diecerkan kembali. RJ mematok harga jual yang terjangkau, yakni Rp 50 ribu per paket. "Pelaku menjualnya dengan sistem paket hemat seharga Rp 50 ribu per klip. Dari modal Rp 250 ribu, pelaku mengaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 150 ribu jika seluruh paket terjual," jelas Ade. Saat diamankan, petugas mendapati sisa enam paket sabu siap edar, sementara satu paket lainnya diketahui telah terjual. RJ mengaku hanya melayani transaksi dengan orang-orang yang sudah dikenalnya untuk menghindari kecurigaan petugas. Ancaman Hukuman Saat ini, RJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan pemasoknya. Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Baca Juga:  Disangka Pesta Sabu, 4 Pelajar SMP di Sungai Laur Diperiksa Polisi: Hasil Tes Negatif (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK