Menhut Bekukan Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar
Menhut Raja Juli Antoni membekukan izin lima perusahaan di Kalbar terkait karhutla. Total konsesi mencapai 371.560 hektare dan area terbakar lebih dari 2.568 hektare.
Faktakalbar.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap persoalan karhutla di Kalbar.
Selain pembekuan izin, pemerintah juga mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan lingkungan pada kawasan yang terdampak kebakaran.
Lima Perusahaan di Kalbar Izinnya Dibekukan
Lima perusahaan yang dikenai tindakan tersebut merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.
Berikut lima perusahaan tersebut:
- PT Mahkota Rimba Utama (MRU) – hutan alam, Kabupaten Ketapang, luas PBPH 74.480 hektare.
- PT Hutan Ketapang Industri (HKI) – hutan tanaman, Kabupaten Ketapang, luas PBPH 100.150 hektare.
- PT Mayawana Persada (MPM) – hutan tanaman, Kabupaten Ketapang, luas PBPH 136.710 hektare.
- PT Duta Andalan Sukses (DAS) – hutan tanaman, Kabupaten Sanggau, luas PBPH 31.080 hektare.
- PT Wana Lestari Jaya (WLJ) – hutan tanaman, Kabupaten Sanggau, luas PBPH 29.140 hektare.
Jika dijumlahkan, total luas PBPH kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.
Lebih dari 2.568 Hektare Areal Konsesi Terbakar
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan kebakaran terjadi di areal konsesi kelima perusahaan tersebut.
Areal terbakar terbesar tercatat pada PT Mahkota Rimba Utama dengan luas sekitar 1.275,87 hektare.
Selanjutnya, PT Hutan Ketapang Industri sekitar 670,75 hektare, PT Mayawana Persada sekitar 326,93 hektare, PT Duta Andalan Sukses sekitar 247,3 hektare, dan PT Wana Lestari Jaya sekitar 47,84 hektare.
Jika digabungkan, luas kawasan yang terbakar mencapai lebih dari 2.568 hektare.
Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan
Raja Juli menegaskan sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pembekuan izin usaha.
Perusahaan juga mendapatkan paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan pada kawasan yang terdampak karhutla.
Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan membawa perkara ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana,” kata Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).
Prabowo Minta Penegakan Hukum Berkeadilan
Menurut Raja Juli, langkah tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum karhutla dilakukan secara adil.
Pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya menyasar masyarakat atau pelaku dalam skala kecil, sementara korporasi dengan wilayah konsesi luas tidak mendapatkan tindakan tegas.
Raja Juli menegaskan penegakan hukum harus berlaku bagi semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla
Selain penegakan hukum, pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat.
Upaya tersebut meliputi operasi modifikasi cuaca, pemadaman melalui udara atau water bombing, penguatan satuan tugas di darat, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah berharap sanksi terhadap lima perusahaan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong pemegang izin untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah konsesinya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.