faktakalbar

Menjaga Hutan Kalbar, Menjemput Insentif Iklim yang Adil dan Berkelanjutan

Penulis: Redaksi Monday, 04 August 2025 📖 4 menit
Menjaga Hutan Kalbar, Menjemput Insentif Iklim yang Adil dan Berkelanjutan
OPINI - Kalimantan Barat (Kalbar) adalah salah satu provinsi dengan tutupan hutan tropis basah terluas di Indonesia. Hutan gambut, mangrove, dan pegunungan yang masih relatif utuh menjadikan Kalbar sebagai penyangga ekosistem global, sekaligus penyumbang penting dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional. Baca Juga:   Merawat Pancasila, Merawat Kalbar: Refleksi Pelantikan DPD IKAL Kalimantan Barat Masa Bakti 2025–2030 Namun, hingga kini, Kalbar belum sepenuhnya mendapat insentif yang sebanding dengan kontribusinya menjaga hutan. Padahal dunia telah membuka pintu melalui skema pembiayaan iklim, termasuk pembayaran berbasis hasil atau Result-Based Payment (RBP). Saat ini, Kalbar mendapatkan kepercayaan dalam bentuk hibah dari Green Climate Fund (GCF) senilai lebih dari 62 juta Euro untuk periode 2025–2031. Dana ini akan mendukung berbagai kegiatan mulai dari perhutanan sosial, penguatan kelembagaan iklim, hingga pertanian rendah emisi. Target mitigasinya tidak main-main: sekitar 11,79 juta ton CO₂ ekuivalen pengurangan emisi. Namun, perlu ditegaskan bahwa berdasarkan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021, hasil pengurangan emisi dari proyek hibah GCF akan diarahkan untuk RBP dalam kerangka kontribusi nasional Indonesia terhadap Paris Agreement (Nationally Determined Contribution/NDC), bukan untuk dijual melalui skema perdagangan karbon internasional. Baca Juga:   Fakultas Kehutanan Untan Gelar International Summer Course, Cetak Pelindung Mangrove dan Resmikan Nursery Hasil Kolaborasi Industri Fokus pada Result-Based Payment (RBP) Skema perdagangan karbon internasional memang memberi peluang menjual hasil penurunan emisi kepada negara lain. Namun, karena hibah GCF bersifat publik internasional dan ditujukan untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia, pemerintah pusat menetapkan bahwa hasil emisinya hanya bisa digunakan untuk pelaporan nasional. Kebijakan ini masuk akal, karena Indonesia membutuhkan dukungan untuk memenuhi target ambisiusnya menurunkan emisi 31,89% secara mandiri, atau hingga 43,2% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 (KLHK, 2023). Oleh karena itu, hasil emisi dari proyek GCF Kalbar akan dilaporkan sebagai bagian dari kontribusi Indonesia, dan insentifnya akan disalurkan melalui mekanisme RBP. Mekanisme RBP sangat penting karena memungkinkan pemerintah pusat, melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), untuk menyalurkan dana insentif kepada daerah dan masyarakat yang berhasil menunjukkan bukti penurunan emisi yang terukur, terverifikasi, dan transparan. Agar Kalbar bisa memperoleh manfaat maksimal dari skema RBP, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi: Harus ada sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) di tingkat provinsi yang terintegrasi dengan Sistem Registri Nasional (SRN) milik KLHK. Perlu kelembagaan yang kuat dan sah secara hukum untuk mengelola data, menyusun laporan, dan memfasilitasi pelibatan semua pihak di daerah. Harus ada skema pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil dan transparan, agar masyarakat yang menjaga hutan tidak hanya jadi penonton, tapi juga penerima manfaat. PBCC: Kunci Tata Kelola Iklim Daerah Kabar baiknya, Kalbar sudah selangkah lebih maju. Provinsi ini telah memiliki PBCC (Provincial-Based Climate Center) atau Pusat Keunggulan Iklim Daerah, yang telah tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur sebagai bagian dari POKJA REDD+ Kalbar sejak 2017. PBCC berfungsi sebagai pusat koordinasi dan integrasi aksi iklim di daerah, termasuk pelaporan emisi, penguatan kapasitas daerah, dan fasilitasi proyek berbasis masyarakat seperti perhutanan sosial, Program Kampung Iklim (Proklim), dan konservasi kawasan bernilai tinggi. Yang perlu dilakukan sekarang adalah segera membentuk Komite Pengarah dan Komite Teknis PBCC, agar lembaga ini bisa berfungsi maksimal dan menjadi bagian resmi dari struktur pengelolaan proyek GCF dan skema RBP. Dengan kelembagaan yang kuat, Kalbar akan siap untuk RBP, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan. Menatap Masa Depan: Memantapkan Diri dengan RBP Meskipun saat ini proyek GCF diarahkan untuk RBP, bukan berarti Kalbar harus berhenti di sini. Justru, pengalaman mengelola hibah GCF dan membangun sistem MRV serta tata kelola daerah akan menjadi bekal berharga untuk melanjutkan dan memperluas skema RBP di masa depan. Setelah tahun 2030, atau setelah proyek GCF berakhir, Kalbar bisa memanfaatkan fondasi yang sudah dibangun untuk terus mendapatkan insentif dari skema RBP. Hal ini bisa berasal dari pemerintah pusat melalui BPDLH, atau bahkan dari skema RBP bilateral yang tidak memerlukan corresponding adjustment dan tetap sejalan dengan target NDC nasional. Kunci keberlanjutan ini adalah dengan memastikan sistem Pemantauan, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) yang dibangun berfungsi optimal dan diakui secara nasional. Dengan tata kelola yang baik, Kalbar tidak hanya akan terus menjadi penerima manfaat utama dari skema RBP yang adil dan berkelanjutan, tetapi juga bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Baca Juga:   ICMI Kalbar Tinjau Wilayah Pertambangan Rakyat di Kapuas Hulu, Dorong Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi Pasca Tambang Rekomendasi Kebijakan Sebagai Ketua POKJA REDD+ Kalbar 2017–2022, kami menyampaikan lima rekomendasi berikut: Gubernur segera memperkuat PBCC secara kelembagaan, dengan membentuk Komite Pengarah dan Komite Teknis agar selaras dengan struktur pengelolaan GCF dan skema RBP. Pemprov Kalbar mengembangkan sistem MRV terintegrasi dengan SRN, agar hasil pengurangan emisi dapat diakui dan dihitung dalam sistem nasional untuk klaim RBP. BPDLH bersama Pemprov menyusun skema benefit sharing yang jelas dan adil untuk menjamin insentif RBP sampai ke kelompok masyarakat penjaga hutan. KLHK memberi pengakuan atas kontribusi Kalbar secara transparan, termasuk memperjuangkan insentif berbasis provinsi dalam skema RBP nasional. Mulai siapkan proyek mitigasi iklim unggulan pasca 2030, sebagai dasar untuk terus mendapatkan pendanaan RBP di masa depan. Penutup Kalimantan Barat telah menunjukkan komitmen nyata menjaga hutan dan menurunkan emisi. Hibah GCF dan target 11,79 juta ton CO₂eq adalah bukti bahwa daerah ini layak diberi insentif. Saat ini diarahkan ke skema Result-Based Payment (RBP), Kalbar perlu membangun sistem dan kelembagaan yang kuat untuk memastikan hasilnya dirasakan oleh daerah dan berlanjut di masa depan. Menjaga hutan bukan hanya kewajiban, tapi juga peluang. Dengan tata kelola yang baik, Kalbar bisa menjadi contoh sukses bagaimana daerah bisa mendapatkan manfaat dari kontribusinya melindungi bumi melalui mekanisme RBP yang berkelanjutan. Oleh: Gusti Hardiansyah, Ketua POKJA REDD+ Kalimantan Barat 2017–2022 (Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi. Segala data, analisis, dan interpretasi yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK