Menkeu Purbaya Bentuk Tim Khusus Berantas Beking Rokok Ilegal, Kalbar Jadi Sorotan
Faktakalbar.id, KALBAR
- Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
menyoroti lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan berkomitmen memberantas beking atau pelindung aktivitas tersebut, yang disebutnya sebagian berasal dari internal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
.
Pernyataan tegas ini menjadi sorotan penting bagi Kalimantan Barat, yang merupakan daerah perbatasan darat dan rentan terhadap penyelundupan, Rabu (29/10/25).
Purbaya menyebut laporan yang diterimanya menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Bea dan Cukai di lapangan belum berjalan optimal.
Baca Juga:
Importir Balpres Akan Masuk Daftar Hitam, Purbaya: Kita Ingin Hidupkan Produsen Tekstil Lokal
“Katanya banyak backing-nya, paling orang Bea Cukai juga, ada juga yang lain-lain. Tapi yang jelas akan kita bereskan itu,"
kata Purbaya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia mengkritik operasi penertiban yang justru menyasar warung-warung kecil, sementara distributor besar atau “cukong” rokok ilegal tidak tersentuh hukum.
“Ini sama saja memberikan kehidupan bagi para cukong besar yang menjadi distributor utamanya. Mereka (Bea Cukai) seperti tutup mata dan telinga,”
ujar dia.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus. Tim ini terdiri dari staf ahli Bea Cukai dan mantan pejabat pajak senior yang berpengalaman di bidang pengawasan.
“Saya sudah bentuk tim khusus, kecil saja. Di situ ada staf ahli dari Bea Cukai dan dari pajak. Mereka sudah berpengalaman dan tahu siapa saja cukong-cukongnya di setiap daerah,”
ujarnya.
Purbaya menegaskan tim tersebut akan memetakan nama-nama cukong besar dan akan melakukan proses hukum langsung jika ditemukan keterkaitan.
“Kalau ada gangguan atau barang masuk yang link ke cukong itu, cukongnya kita proses. Kita tidak main-main,”
tegas Purbaya.
Komitmen ini sangat relevan dengan kondisi di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, sebelumnya menyatakan bahwa Bea Cukai di wilayah Kalbar telah melakukan pengawasan signifikan selama 2025.
Baca Juga:
Pemkab Bengkayang Gencarkan Sinergi Berantas Rokok Ilegal Melalui Rakor
Hingga Oktober 2025, tercatat 437 kali penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 274,7 miliar.
Penindakan di bidang cukai sendiri mencapai 313 kali dengan nilai barang Rp 4,2 miliar, meliputi 3,81 juta batang rokok ilegal dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Intensitas pengawasan di Kalbar diperkuat melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sejak 1 Juli 2025.
Salah satu kasus menonjol adalah penindakan 800 ribu batang rokok ilegal pada 12 Agustus 2025 di wilayah Sanggau Ledo, yang diselundupkan melalui perbatasan darat dengan kamuflase pengiriman daging beku.
Purbaya menambahkan, langkah penindakan ini penting untuk membenahi tata kelola di lingkungan Bea dan Cukai.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melapor melalui layanan pengaduan Lapor Pak Purbaya melalui WhatsApp di nomor 0822-4040-6600.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.