faktakalbar

Menkeu Purbaya Tegur Keras Pejabat Bea Cukai, Tegaskan Tak Ada Hibah Balpres Ilegal Sitaan untuk Korban Bencana

Penulis: Redaksi Saturday, 13 December 2025 📖 2 menit
Menkeu Purbaya Tegur Keras Pejabat Bea Cukai, Tegaskan Tak Ada Hibah Balpres Ilegal Sitaan untuk Korban Bencana
Faktakalbar.id, JAKARTA – Menteri Keuangan ( Menkeu ) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan teguran keras kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ). Insiden ini dipicu oleh wacana yang digulirkan pejabat Bea Cukai terkait rencana hibah pakaian bekas impor ilegal atau balpres hasil sitaan untuk korban bencana alam di wilayah Sumatra. Baca Juga: Bukan Cuma Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya Temukan Pakaian ‘Last Season’ Ilegal di Cikarang Pejabat yang menjadi sasaran kemarahan Menkeu adalah Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana atau kebijakan untuk mengirimkan barang ilegal tersebut sebagai bantuan bencana. "Itu kan barang ilegal. Paling enggak secara formal enggak ada kebijakan ke sana. Hasil diskusi dengan Presiden, dia bilang jangan dulu, kecuali berubah, sampai sekarang belum ada," tegas Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025). Kronologi Menkeu Semprot Pejabat Ketegangan bermula saat awak media mengonfirmasi kebenaran rencana pengiriman balpres ilegal sitaan ke lokasi bencana. Mendengar pertanyaan tersebut, Purbaya tampak kebingungan dan langsung menanyakan sumber informasi tersebut kepada jajaran Bea Cukai yang mendampinginya. "Siapa yang ngomong, siapa," tanyanya dengan nada tinggi. Setelah diketahui bahwa pernyataan tersebut berasal dari Nirwala Dwi Heryanto, Purbaya lantas mencari keberadaan anak buahnya tersebut. Karena Nirwala tidak kunjung menampakkan diri, Menkeu pun meluapkan kekecewaannya di hadapan publik. "Nirwala mana? Nirwala, enak aja lu ngomong. Hah, Menterinya gua, dia bukan menteri," cetus Purbaya dengan raut wajah kecewa. Alasan Penolakan Hibah Balpres Purbaya menekankan pentingnya menjaga integritas peraturan. Ia khawatir jika balpres ilegal sitaan dilegalkan dengan dalih bantuan bencana, hal itu justru akan menjadi celah masuknya barang ilegal lebih banyak lagi di kemudian hari. "Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan bagus buat bencana," ujarnya. Sebagai solusi bantuan, Purbaya menyarankan langkah yang lebih bijak dan mendukung ekonomi nasional. Menurutnya, bantuan untuk korban bencana sebaiknya berupa barang baru hasil produksi dalam negeri. "Lebih baik kita beli barang-barang UMKM dalam negeri atau produk yang baru untuk di kirim ke korban bencana," tambah Purbaya. Pernyataan Awal Bea Cukai Sebelumnya, pada Kamis (11/12/2025), Nirwala Dwi Heryanto sempat membuka opsi pemanfaatan barang sitaan untuk kemanusiaan. Baca Juga: Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas Menurutnya, barang hasil penindakan yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) bisa ditindaklanjuti melalui tiga opsi: dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan. "Itu yang nanti bisa salah satunya. Karena kan kalau sesuai ketentuan, barang hasil penindakan itu akan menjadi barang milik negara. Tinggal nanti pemerintah putuskannya yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan," ujar Nirwala kala itu. Namun, pernyataan tersebut kini telah dibantah tegas oleh Menteri Keuangan yang memutuskan untuk tidak mengambil opsi hibah barang ilegal tersebut. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK