faktakalbar

Mensos: Status Kepesertaan PBI JKN Aktif Tiga Bulan Pasca-Verifikasi, RS Dilarang Tolak Pasien

Penulis: Redaksi Tuesday, 03 March 2026 📖 2 menit
Mensos: Status Kepesertaan PBI JKN Aktif Tiga Bulan Pasca-Verifikasi, RS Dilarang Tolak Pasien
Faktakalbar.id, NASIONAL - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait data status kepesertaan PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional) pada BPJS Kesehatan. Status kepesertaan bagi masyarakat prasejahtera ini baru akan dinyatakan berlaku aktif tiga bulan setelah proses verifikasi lapangan selesai dilakukan oleh petugas. Baca Juga: Data Tak Tepat Sasaran, 20 Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan Kapuas Hulu Dinonaktifkan Kebijakan skema reaktivasi kepesertaan PBI JKN tersebut merupakan hasil rumusan dan pembahasan lintas sektoral. Kementerian Sosial (Kemensos) merancang aturan ini bersama sejumlah kementerian dan lembaga strategis negara, di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap tahapan pemutakhiran data terhadap 11 juta penerima manfaat yang saat ini prosesnya sedang berlangsung. "Untuk data PBI-JKN, updating - verifikasi lapangan dilakukan setiap bulan, namun status kepesertaan yang telah diverifikasi baru diberlakukan tiga bulan kemudian," kata dia dalam konferensi pers selepas acara dialog dan buka puasa bersama Forum Wartawan Kementerian Sosial (Forwasos) Jakarta, Senin (2/3/2026). Menurut penjelasan Saifullah, skema jeda waktu tersebut sengaja diterapkan oleh pemerintah agar tersedia ruang masa transisi sekaligus tahapan sosialisasi yang memadai bagi 11 juta penerima manfaat tersebut. Masa transisi ini penting untuk menentukan status akhir mereka, apakah tetap dinyatakan berhak sebagai penerima PBI JKN yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat, beralih status menjadi peserta mandiri, atau menjadi peserta PBI yang pembiayaannya dialihkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Untuk memastikan ketepatan sasaran, sebanyak 11 juta peserta PBI JKN tersebut untuk sementara waktu dinonaktifkan oleh pemerintah. Baca Juga: 11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos Sebut 40 Ribu Orang Sudah Ajukan Reaktivasi Mereka akan diverifikasi ulang tingkat kelayakannya dalam menerima bantuan sosial oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas BPS dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos yang turun langsung ke lapangan. “Patokan kami adalah alokasi dana APBN dengan kuota 96.800.000 penerima manfaat. Itu akan terus kami koreksi agar benar-benar diterima oleh yang membutuhkan,” kata dia. Seiring dengan berjalannya proses verifikasi dan masa transisi kepesertaan PBI JKN ini, Saifullah memberikan peringatan tegas kepada seluruh fasilitas kesehatan. Pemerintah tidak ingin mendengar adanya laporan mengenai rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menolak pasien, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi penyakit kronis maupun kedaruratan medis, hanya karena alasan status kepesertaannya sedang dinonaktifkan sementara. “Biaya bisa dibicarakan kemudian. Dengan filantropi, seperti Baznas, dan dengan banyak lagi donatur-donatur yang siap untuk bekerja sama mengatasi berbagai hal yang mungkin masih dianggap kurang di lapangan. Yang penting jangan sampai ada pasien yang ingin mendapatkan pengobatan kehilangan harapan,” kata Saifullah. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK