faktakalbar

Menteri ATR/BPN: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai 60 Keluarga Saja

Penulis: Redaksi Tuesday, 15 July 2025 📖 2 menit
Menteri ATR/BPN: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai 60 Keluarga Saja
Faktakalbar.id, NASIONAL - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebanyak 48 persen dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia hanya dikuasai oleh 60 keluarga. Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Minggu (13/7/2025). Baca Juga: Siap Berantas Mafia Tanah, Kapolri dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Perkuat Kerjasama Ia menjelaskan, temuan itu diperoleh dari penelusuran kepemilikan perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan tersebut. "48 persen dari 55,9 juta hektar itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau dilacak siapa beneficial ownership-nya, itu hanya 60 keluarga," jelas Nusron. Meskipun tidak menyebutkan secara rinci siapa saja keluarga tersebut, Nusron menilai dominasi kepemilikan tanah oleh segelintir kelompok ini telah menjadi akar dari kemiskinan struktural di Indonesia. Baca Juga: DPR Dukung Menteri ATR Nusron Wahid Berantas Mafia Tanah Menurutnya, kebijakan masa lalu yang tidak berpihak pada keadilan dan pemerataan telah menyebabkan ketimpangan dalam kepemilikan lahan, yang kemudian berdampak pada kesenjangan ekonomi masyarakat. "Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada 'kesalahan kebijakan pada masa lampau'," ungkapnya. "Nah ini saya anggap kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan 'kesenjangan ekonomi' secara struktural," tambah Nusron. Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa seseorang bisa menjadi miskin bukan semata karena ketidakmampuan, tetapi karena terjebak dalam sistem kebijakan yang tidak adil. Karena itu, reformasi agraria menjadi penting untuk mengatasi ketimpangan ini. Baca Juga: Satgas PKH Serahkan 394 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembenahan dengan berpegang pada tiga prinsip utama: keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan hidup. "Nah, perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup," tutup Nusron. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK