Menteri LH Sambangi Kubu Raya, Cek Kesiapan Hadapi Dampak Kemarau
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
- Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Hanif Faisol Nurofiq
melakukan kunjungan kerja ke
Kabupaten Kubu Raya
guna mengecek kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi dampak kemarau panjang dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:
Bangun 84 Embung, Polres dan Pemkab Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Kubu Raya
Kunjungan tersebut dipusatkan di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya. Di lokasi ini, Menteri Hanif meninjau langsung pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Kegiatan peninjauan ini menekankan pentingnya tindakan preventif sebagai garda terdepan, yang juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan emisi dan mencapai target
Net Zero Emission
pada 2060.
“Pencegahan harus menjadi garda terdepan karena di situlah kunci pengendalian karhutla sekaligus kontribusi nyata terhadap penurunan emisi,”
kata Menteri Hanif di sela-sela kunjungannya pada Kelompok Tani (Poktan) Desa Sumber Rezeki, Desa Rasau Jaya Umum.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh daerah rawan kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini.
Peringatan ini merujuk pada data hingga awal April 2026, di mana jumlah titik panas (
hotspot
) menunjukkan tren peningkatan yang lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan Provinsi Riau dan Kalimantan Barat sebagai wilayah paling rawan.
Baca Juga:
MTQ Ke-XII Kubu Raya Dibuka, Legislator PPP Desak LPTQ Maksimalkan Potensi Pesantren
“Jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan, apalagi tahun 2026 diperkirakan akan menghadapi kemarau panjang. Semua pihak harus waspada dan bergerak bersama,”
ujar Menteri Hanif mengingatkan.
Selain isu karhutla, Menteri Hanif secara khusus juga menyoroti sistem penanganan sampah di wilayah Kubu Raya. Ia mendorong adanya perubahan pengelolaan sampah menjadi lebih modern dan berkelanjutan.
Ia menegaskan agar pemerintah daerah segera meninggalkan metode pembuangan sampah terbuka tanpa proses lanjutan.
“Tahun 2026 tidak boleh ada lagi penanganan sampah secara open dumping. Daerah harus mulai beralih ke sistem yang lebih baik,”
ajaknya.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.