Menteri LH Sebut Longsor TPST Bantargebang Bukti Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Menteri
Lingkungan Hidup
(LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa insiden longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB merupakan bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta. Tragedi fatal tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia tertimbun material longsor.
Baca Juga:
Prabowo Semprot Pemda Bali, Ancam Kerahkan TNI Ambil Alih Jika Gagal Urus Sampah
Keempat korban meninggal dunia yang telah berhasil dievakuasi dan diidentifikasi dalam insiden tersebut adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Hanif menyebut kondisi penampungan sampah ini sebagai fenomena gunung es akibat kegagalan pengelolaan, yang kini menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah selama 37 tahun beroperasi.
"Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban," kata Menteri LH Hanif usai meninjau titik longsor TPST Bantargebang, Senin.
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode
open dumping
.
Hanif menegaskan bahwa penggunaan metode tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga maupun petugas, sekaligus memicu pencemaran lingkungan yang masif.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," ujarnya.
Insiden ini menambah daftar panjang sejarah kelam kawasan tersebut yang terus berulang akibat beban
overload
. Merespons hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah memulai penyidikan menyeluruh.
Hanif memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana bagi pelanggar hukum ini berkisar antara 5 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar akibat kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya, melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), kementerian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi berisiko tinggi.
Saat ini, pemerintah memprioritaskan proses evakuasi seluruh korban sambil mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebagai solusi jangka panjang, kawasan pemrosesan akhir ini akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas
Refuse Derived Fuel
(RDF) Rorotan guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.