faktakalbar

Ikuti Aturan PP Tunas, Meta Mulai Hapus Akun Instagram dan Facebook di Bawah 16 Tahun

Penulis: Dimas Friday, 10 April 2026 📖 2 menit
Ikuti Aturan PP Tunas, Meta Mulai Hapus Akun Instagram dan Facebook di Bawah 16 Tahun
Faktakalbar.id, TEKNO - Meta , perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, secara resmi mulai melakukan penghapusan massal terhadap akun pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah drastis ini diambil perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg tersebut guna mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini menandai pergeseran besar dalam cara platform media sosial beroperasi di Indonesia, dengan fokus utama pada keamanan dan perlindungan privasi anak-anak di dunia maya. Baca Juga: Update Besar WhatsApp: iPhone Bisa Pakai 2 Akun & Fitur Meta AI untuk Edit Foto Penegakan Aturan PP Tunas PP Tunas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan ekstra bagi pengguna di bawah umur. Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah batasan usia minimum pengguna media sosial tanpa pendampingan penuh orang tua adalah 16 tahun. Meta menjelaskan bahwa proses identifikasi akun dilakukan melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat, termasuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan ( AI ) untuk mendeteksi perilaku pengguna yang tidak sesuai dengan usia yang didaftarkan. Dampak bagi Pengguna dan Orang Tua Akun-akun yang teridentifikasi melanggar batasan usia akan langsung dinonaktifkan. Meta memberikan peringatan kepada pengguna sebelum penghapusan dilakukan, dan menyediakan opsi bagi pengguna yang merasa usianya sudah mencukupi untuk melakukan banding dengan mengunggah bukti identitas resmi. "Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi remaja. Kami bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif," ujar perwakilan Meta dalam keterangannya. Langkah Agresif Perlindungan Anak Baca Juga: Strategi Meta Gaet Kreator: Facebook Tawarkan Gaji Hingga Rp 50,9 Juta per Bulan Selain penghapusan akun, Meta juga memperkenalkan sejumlah fitur perlindungan baru, di antaranya: Pembatasan Pesan (DM): Menutup akses pesan dari orang dewasa yang tidak dikenal bagi akun remaja. Kontrol Orang Tua yang Diperluas: Memberikan akses lebih luas bagi orang tua untuk memantau durasi dan interaksi anak di platform. Filter Konten Sensitif: Secara otomatis mengaktifkan pengaturan konten paling ketat bagi pengguna muda. Pemerintah Indonesia menyambut baik langkah proaktif Meta ini. Penegakan hukum di ranah digital melalui PP Tunas diharapkan dapat menekan angka perundungan siber ( cyberbullying ), eksploitasi anak, serta paparan konten negatif pada generasi muda. Meta mengimbau para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka dan memastikan bahwa penggunaan media sosial telah sesuai dengan batas usia yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK