Miris! 10 Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Persetubuhan di Kubu Raya, Total 12 Pelaku Diamankan
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar oleh Kepolisian Resor (
Polres
) Kubu Raya pada Jumat (21/11/2025).
Sepanjang bulan November, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap empat perkara, namun satu kasus mencuat karena melibatkan belasan pelaku dalam aksi kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga:
Berawal Laporan Anak Hilang, Kasus Rudapaksa Libatkan 12 Pelaku di Kubu Raya Terbongkar
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, membeberkan bahwa dari total pelaku yang diamankan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut, mayoritas adalah mereka yang juga masih di bawah umur.
“Dari belasan pelaku yang kami amankan, terdapat 10 anak yang berhadapan dengan hukum dan dua pelaku dewasa. Modus serta TKP nya berbeda-beda, dan perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Nunut kepada awak media.
Kasus ini menjadi sorotan utama karena sifatnya yang sistematis dan melibatkan banyak pihak. Berdasarkan penyidikan, aksi bejat tersebut dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku di lokasi yang berbeda-beda.
Rentang waktu kejadian yang cukup lama, yakni sejak 2024, menunjukkan bahwa aksi ini sempat tertutup rapat sebelum akhirnya terbongkar.
IPTU Nunut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memproses kasus ini. Mengingat jumlah pelaku yang banyak, polisi terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang lolos dari jerat hukum.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” tambahnya.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 76D Jo UU Nomor 35 Tahun 2014.
Baca Juga:
Oknum ASN Dinsos Kalbar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Anak Asuh
Langkah tegas ini diambil Polres Kubu Raya sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan seksual yang merusak masa depan anak bangsa. Nunut memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terkuak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan kami pastikan proses ini berjalan transparan serta tuntas,” tegasnya.
(*Red)
Tag:
#Polres kubu raya
#kekerasan seksual anak
#Kriminalitas Kubu Raya
#Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
#IPTU Nunut Rivaldo
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.