Miris, Anak 10 Tahun di Sambas Diduga Jadi Korban Kejahatan Seksual Pamannya Sendiri
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Sebuah kasus dugaan kejahatan seksual yang menggemparkan terjadi di Kabupaten
Sambas
. Seorang pria berinisial J (35) ditangkap Satreskrim Polres Sambas atas dugaan setubuhi keponakan 10 tahun miliknya sendiri.
Korban merupakan anak perempuan yang baru berusia 10 tahun dan diduga kuat telah menjadi korban tindak asusila oleh pamannya itu.
Baca Juga:
Siswi SMP di Kubu Raya Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Guru
Penangkapan J dilakukan di kediamannya di Dusun Mawar, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, pada Jumat (24/10/2025). Tindakan cepat aparat ini diambil setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim
Polres Sambas
, AKP Rahmad Kartono, mengonfirmasi detail penangkapan ini.
“Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Mawar, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB,” jelas AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi.
AKP Rahmad Kartono memaparkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan seorang saksi. Ibu korban yang merasa khawatir kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah ibu korban melapor ke polisi. Kasus ini terungkap usai seorang saksi melihat pelaku mengajak korban mandi berdua,” ujarnya.
Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika pihak keluarga mencoba menanyai korban secara langsung. Korban yang masih belia itu akhirnya menceritakan peristiwa traumatis yang dialaminya.
Kepada keluarganya, ia mengaku telah dua kali dilecehkan oleh sang paman.
“Setelah ditanya, korban mengaku telah dua kali disetubuhi oleh pamannya, masing-masing pada 6 dan 15 Oktober 2025, di rumah pelaku,” ungkap AKP Rahmad, mengutip hasil pemeriksaan awal.
Berbekal laporan dan keterangan awal dari korban, tim Satreskrim Polres Sambas segera bertindak. Pelaku J berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga:
Polda Kalbar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate di SMP Negeri Pontianak
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengumpulkan barang bukti penting dari lokasi kejadian.
“Polisi yang menerima laporan segera bergerak dan menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan akta kelahiran juga disita untuk proses penyidikan,” lanjut Kasat Reskrim.
Saat ini, J (35) harus menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatannya.
Kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
“Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Rahmad Kartono.
Baca Juga:
Tenaga Medis Muda Jadi Korban Pelecehan di RS Ketapang, Pelaku Diamankan Polisi
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.