Miris! Bocah SD Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Kandung
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya
mengamankan seorang pria berinisial ML (58). Warga Kota Pontianak ini ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pelaku diringkus setelah aksi terakhirnya terbongkar di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:
Miris! 10 Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Persetubuhan di Kubu Raya, Total 12 Pelaku Diamankan
Penangkapan bermula ketika korban melakukan perlawanan saat pelaku hendak melancarkan aksinya untuk yang ketiga kalinya.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku membawa korban ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap. Tidak tinggal diam, korban memberontak dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban memancing reaksi warga sekitar yang langsung mendatangi lokasi.
Warga kemudian segera mengamankan korban dan mengepung pelaku agar tidak melarikan diri.
Pihak kepolisian dari Polres Kubu Raya yang menerima laporan segera tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan ML dari massa dan membawanya ke kantor polisi.
Baca Juga:
Paman Tiri di Pontianak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Balita, Korban Terjangkit Penyakit Menular
Dilakukan Tiga Kali
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.
"Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi yang berbeda-beda," ujar Ade, Rabu (7/1/2026).
Atensi Khusus Kepolisian
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Ade menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan karena melibatkan orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak.
"Kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Kubu Raya AKPB Kadek Ary Mahardika. Kasat Reskrim telah menginstruksikan tim penyidik untuk bekerja secara profesional. Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang maksimal. Tidak ada kompromi bagi pelaku predator anak," tegas Ade.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta memantau kondisi psikologis korban. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Karena statusnya sebagai orang tua kandung, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.