MK Gelar Sidang Maraton, Bacakan Putusan untuk 17 Perkara Uji Materi dalam Sehari
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Mahkamah Konstitusi
(MK) menggelar sidang pleno maraton pada Kamis (16/10/2025) untuk membacakan putusan dan ketetapan atas 17 perkara permohonan uji materi undang-undang.
Sejumlah undang-undang krusial, mulai dari UU TNI, UU Kejaksaan, hingga UU Partai Politik, menjadi sorotan dalam agenda persidangan tersebut.
Baca Juga:
“Hak Istimewa” Jaksa Resmi Dicabut, MK Tegaskan Tak Ada Anak Emas di Hadapan Hukum
Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis
MK
, salah satu perkara yang paling ditunggu adalah uji materi Undang-Undang TNI Nomor 2 Tahun 2025 dengan nomor perkara 82/PUU-XXIII/2025.
Namun, dalam perkembangannya, perkara ini diketahui telah ditarik kembali oleh para pemohon pada sidang sebelumnya dengan alasan pertimbangan internal dan eksternal.
Selain itu, sidang putusan
MK
kali ini juga membacakan vonis untuk gugatan UU Partai Politik (Perkara No. 166/PUU-XXIII/2025).
Gugatan ini menuntut agar mekanisme internal partai politik, seperti pergantian pengurus di tingkat daerah hingga rekrutmen calon pejabat publik, harus berjalan transparan dan demokratis dengan asas
one man one vote
.
Selain dua perkara tersebut, majelis hakim konstitusi juga membacakan putusan untuk serangkaian undang-undang penting lainnya.
Baca Juga:
YLBHI Kecewa Putusan MK Tolak Gugatan UU TNI, Singgung Dissenting Opinion
Terdapat tiga perkara yang menguji UU Kejaksaan, dua perkara terkait UU Aparatur Sipil Negara (ASN), serta gugatan terhadap UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Rangkaian sidang putusan MK ini menunjukkan produktivitas lembaga yudikatif tersebut dalam menelaah berbagai regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan bernegara dan masyarakat luas, termasuk UU Pemilu, UU Pemberantasan Korupsi, UU BUMN, UU Kesehatan, dan UU Advokat.
Berikut adalah daftar lengkap 17 perkara yang diputus/ditetapkan oleh MK dalam sidang tersebut:
UU BUMN (No. 169/PUU-XXIII/2025)
UU Kejaksaan RI (No. 67/PUU-XXIII/2025)
UU Kejaksaan RI (No. 15/PUU-XXIII/2025)
UU Kejaksaan RI (No. 9/PUU-XXIII/2025)
UU Aparatur Sipil Negara (No. 121/PUU-XXII/2024)
UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (No. 181/PUU-XXII/2024)
UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (No. 147/PUU-XXII/2024)
UU Pemilu dan UU MD3 (No. 131/PUU-XXIII/2025)
UU Pemerintahan Daerah (No. 158/PUU-XXIII/2025)
UU MD3 (No. 159/PUU-XXIII/2025)
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (No. 163/PUU-XXIII/2025)
UU Partai Politik (No. 166/PUU-XXIII/2025)
UU Aparatur Sipil Negara (No. 165/PUU-XXIII/2025)
UU TNI (No. 82/PUU-XXIII/2025)
UU Kesehatan (No. 161/PUU-XXIII/2025)
UU Pemilu (No. 162/PUU-XXIII/2025)
UU Advokat (No. 171/PUU-XXIII/2025)
Baca Juga:
Perbedaan Pendapat Hakim MK Jadi Sorotan dalam Gugatan UU TNI, YLBHI: Itu Bukti Ada Permasalahan
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.