MK Hapus Presidential Threshold 20%, Golkar Waspadai Fenomena Politik Popularitas
JAKARTA
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Ketua DPP Partai Golkar, Maman Abdurrahman, menilai bahwa meskipun keputusan ini membuka demokrasi lebih luas, ada kekhawatiran bahwa fenomena politik yang hanya mengedepankan popularitas tanpa substansi akan semakin marak.
Maman menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar demokratisasi yang terlalu bebas tidak justru menghambat konsolidasi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, demokrasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar, bukan tujuan akhir dalam bernegara.
"Jangan sampai demokrasi yang dibuka seluas-luasnya justru memiliki hambatan terhadap upaya mendorong konsolidasi nasional. Tujuan utama kita adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar membuka ruang tanpa arah yang jelas," kata Maman di Istana Bogor, Jumat (3/1).
Maman juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa penghapusan presidential threshold ini bisa melahirkan figur-figur yang hanya mencari popularitas tanpa memiliki visi dan kapasitas yang memadai untuk memimpin bangsa. Ia mewanti-wanti agar pemilu mendatang tidak sekadar menjadi ajang pencitraan tanpa substansi.
"Jangan sampai munculnya ruang baru ini hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk membangun narasi yang kontraproduktif. Jika hanya sekadar mengejar popularitas, maka ini bisa merusak esensi demokrasi yang sesungguhnya," tambahnya.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut putusan MK ini sebagai langkah bersejarah yang akan mengubah peta politik nasional. Sejak aturan presidential threshold diberlakukan, telah ada sekitar 30 kali uji materi yang diajukan ke MK, namun selalu gagal. Kini, MK akhirnya mengubah pendekatan dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut Perludem, aturan presidential threshold selama ini telah membatasi hak politik warga negara baik dalam memilih maupun dipilih. Dengan syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, pilihan masyarakat menjadi terbatas dan memperparah polarisasi politik.
Keputusan MK ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan ambang batas tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK juga menilai aturan sebelumnya berpotensi menghasilkan pemilu dengan calon tunggal, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Meskipun MK telah membatalkan presidential threshold, Mahkamah tetap mengingatkan agar jumlah calon dalam pemilu presiden tidak berlebihan. Dalam revisi UU Pemilu mendatang, pembentuk undang-undang diharapkan dapat mengatur mekanisme agar jumlah pasangan calon tetap rasional dan tidak merusak esensi demokrasi.
Putusan ini menandai perubahan besar dalam dinamika politik Indonesia. Dengan hilangnya ambang batas, peluang bagi figur-figur baru yang sebelumnya sulit bersaing dengan koalisi besar kini terbuka lebar. Namun, pertanyaannya kini adalah apakah perubahan ini akan menghasilkan pemimpin berkualitas, atau justru melahirkan fenomena politik yang lebih banyak mengedepankan pencitraan daripada substansi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.