faktakalbar

MK: Keributan di Media Sosial Bukan Delik Pidana UU ITE

Penulis: Redaksi Wednesday, 30 April 2025 📖 1 menit
MK: Keributan di Media Sosial Bukan Delik Pidana UU ITE
Faktakalbar.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/04/2025). MK menyatakan bahwa kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, jika tidak dimaknai secara terbatas. "Menyatakan kata 'kerusuhan' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan. Baca juga:  KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana. Hakim MK, Arsul Sani, menambahkan bahwa norma tentang "kerusuhan" dalam UU ITE tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga rawan disalahartikan. Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini telah memperluas akses masyarakat terhadap informasi, sehingga dinamika kritik dan pendapat di media sosial perlu disikapi sebagai bagian dari demokrasi. "Hal tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dan tidak serta merta dianggap sebagai keonaran yang dapat dijerat pidana," kata Arsul. Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya membedakan antara dinamika digital dan gangguan ketertiban di dunia nyata, agar hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap ekspresi publik di ruang siber. (*/red) Baca juga:  Pemkot Pontianak Gelar Gotong Royong dan Tanam Padi untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK