MK Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah
JAKARTA
– Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keputusan penting ini diambil dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada, yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional.
Dengan perubahan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap berhak mengusung pasangan calon kepala daerah, selama memenuhi persentase suara sah berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.
Adapun ketentuan baru yang ditetapkan MK adalah sebagai berikut:
1. Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 10%.
- Provinsi dengan penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
- Provinsi dengan penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
- Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
2. Untuk Calon Bupati/Wali Kota dan Wakilnya:
- Kabupaten/Kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa harus memperoleh suara sah minimal 10%.
- Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
- Kabupaten/Kota dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
- Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
Putusan ini memberikan peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah, asalkan mereka mampu meraih dukungan suara yang cukup dari pemilih. (yo)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.