faktakalbar

Mobil Disita, Eks Ketua DPW Partai Ummat Kalbar BW Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Rp76 Miliar Masih Bebas Berkeliaran, ICW: Penahanan Harusnya Segera Dilakukan!

Penulis: Redaksi Saturday, 12 October 2024 📖 2 menit
Mobil Disita, Eks Ketua DPW Partai Ummat Kalbar BW Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Rp76 Miliar Masih Bebas Berkeliaran, ICW: Penahanan Harusnya Segera Dilakukan!
PONTIANAK - Bareskrim Mabes Polri telah menyita sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin milik Bambang Widianto (BW) mantan Ketua DPW Partai Ummat Kalimantan Barat. Mobil tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih. Penyitaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 yang merugikan negara hingga Rp76 miliar. Namun anehnya, meskipun BM telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penyitaan aset, namun ia masih bebas berkeliaran tanpa penahanan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi. Masyarakat Kalimantan Barat heran menyaksikan BW yang terus aktif di publik, hadir dalam acara sosial dan kegiatan keluarga, meskipun terlibat dalam kasus korupsi dengan jumlah besar. Agus Sunaryanto, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), memberikan kritik keras terhadap lambannya proses penanganan kasus ini. “Secara prosedural, seharusnya aparat sudah bisa menahan BW. Penahanan ini penting untuk menghindari tersangka melarikan diri atau mengaburkan barang bukti. Apalagi, aset sudah disita. Hal ini semestinya diikuti dengan penahanan untuk mempermudah proses peradilan,” ujarnya melalui telepon, Kamis (10/10). Penyitaan mobil Ford Ranger Double Cabin milik BW hanyalah salah satu langkah dalam upaya penyelidikan. Namun, ICW menilai hal tersebut tidak cukup. Agus juga menyoroti lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini, yang baru dilakukan pada Juli 2023, meskipun dugaan korupsinya terjadi sejak 2018. “Kasus ini sudah berjalan lima tahun. Mengapa sampai saat ini belum ada penahanan? Ini sangat lama dan harus ada percepatan. Jika tidak ditahan, tersangka bisa menghambat proses hukum selanjutnya,” tegasnya. Agus Sunaryanto juga menambahkan bahwa aspirasi dari para pelaku UMKM yang terkena dampak langsung dari proyek fiktif ini untuk segera menahan BW adalah langkah yang sangat tepat. “Proyek ini seharusnya membantu wirausaha UMKM, tetapi uangnya justru disalahgunakan. Penahanan tersangka akan mengurangi kekhawatiran adanya perlindungan dari kelompok politik tertentu, mengingat BW pernah menjabat sebagai ketua partai. Penahanan ini penting agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tambah Agus. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menahan BW dan memastikan proses hukum yang adil dan tidak tebang pilih. (R-69).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK