Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sambas telah menetapkan Kepala Desa Bentunai berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis, (11/9/2025), di Kantor
Kejaksaan Negeri Sambas
.
Tersangka P, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2017 hingga 2023, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Bentunai tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Mantan Kades di Sambas Ditahan Kejaksaan
Modus operandinya adalah melakukan pencairan dana secara langsung tanpa prosedur yang sah untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya.
"Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka P diduga melanggar Pasal 2 dan/ atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap pihak Kejaksaan Negeri Sambas.
Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp925.668.663,63.
Kerugian ini timbul dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September 2024, di Rutan Kelas IIB Sambas.
Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan serius bagi seluruh aparat desa, khususnya di Kabupaten Sambas, agar mengelola dana desa dengan jujur, akuntabel, dan demi kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
Kejari Sambas Tetapkan Kades Bentunai Tersangka Korupsi Dana Desa
Dengan kasus ini, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan pembangunan di desa.
Pengelolaan Dana Desa Bentunai yang akuntabel dan transparan adalah kunci untuk mewujudkan desa yang maju dan sejahtera.
(*Red)
Tag:
#tersangka korupsi
#Kabupaten Sambas
#korupsi dana desa
#Kejaksaan Negeri Sambas
#Kepala Desa Bentunai
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.