Modus Laporan Fiktif dan Mark Up, Korupsi Kades Tebuah Elok Rugikan Negara Rp 609 Juta
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Inspektorat Kabupaten
Sambas
mengungkap fakta mengejutkan terkait pengelolaan keuangan di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp609.841.142,76 dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 609 Juta, Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Temuan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas untuk menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok berinisial H sebagai tersangka.
Kepala Kejari Sambas, Sulasman, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui pemeriksaan.
Uang Negara Dipakai Pribadi
Sulasman merinci bahwa tersangka H diduga kuat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Selain itu, tersangka juga melakukan penggelembungan harga (
mark up
) pada sejumlah pos anggaran kegiatan desa.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa dengan membuat laporan fiktif dan penggelembungan biaya kegiatan,” tegas Sulasman, Rabu (22/1/2026).
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Meski demikian, dalam proses penyidikan, tersangka H diketahui telah beritikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp306.000.000.
Baca Juga:
Endus Dugaan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 900 Juta, Warga Rantau Malam Lapor ke Polres Sintang
Namun, proses hukum tetap berjalan. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.