Modus 'Main Gila' Orang Dalam! 3 Eks Petinggi Telkom Didakwa Kantongi Rp 55,8 Miliar dari Proyek Bodong
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Praktik amis "pagar makan tanaman" di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali terbongkar di meja hijau.
Tiga mantan petinggi PT Telkom didakwa memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis mencapai Rp 55,8 miliar melalui skema pembiayaan proyek fiktif.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Modus Rangkap Jabatan: Pejabat Sekaligus Vendor
Baca Juga:
Harapan Pedagang Thrifting Pupus! Usul Bayar Pajak dan Kuota Impor Ditolak Mentah-mentah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan modus para terdakwa yang dinilai menyalahgunakan wewenang.
Para eks petinggi ini diketahui menjabat posisi strategis di Telkom, namun di saat bersamaan berperan sebagai pemilik atau
terafiliasi
dengan perusahaan swasta yang menjadi vendor dalam pengadaan fiktif tersebut.
Salah satu terdakwa, Alam Hono, yang menjabat sebagai Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016-2018), ternyata merupakan pemilik dari PT Media Patra Nusantara.
"Perbuatan para terdakwa memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Patra Nusantara sebesar Rp 10,3 miliar," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.
Raup Puluhan Miliar Rupiah
Selain Alam Hono, terdakwa lain yakni Herman Maulana, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015-2017), didakwa meraup keuntungan paling besar.
Herman diduga memperkaya diri hingga Rp 44,5 miliar melalui perusahaan PT Indi and Kay.
Sementara itu, August Hoth Mercyon Purba, eks General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom (2017-2020), didakwa menerima cipratan dana dalam bentuk
fee
atau
imbalan
.
August disebut menerima total Rp 980 juta, yang berasal dari
fee
kerja sama dengan PT Ata Energy sebesar Rp 800 juta dan PT Batavia Prima Jaya senilai Rp 180 juta.
Demi Kejar Target, Negara Buntung
Jaksa mengungkapkan bahwa proyek-proyek "bodong" ini sengaja dibuat untuk memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan oleh Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia saat itu.
Akibat ambisi mengejar target melalui cara curang ini, negara diduga mengalami kerugian total mencapai Rp 464,9 miliar, di mana Rp 55,8 miliar di antaranya mengalir deras ke kantong pribadi para terdakwa.
Baca Juga:
203 Triliun Duit Pemda ‘Tidur’ di Bank, Prabowo Langsung Cecar Tito
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.