MSCI Longgarkan Aturan Saham EPI, Peluang Masuk Indeks Global Terbuka
Perubahan metodologi terkait lonjakan harga ekstrem berlaku mulai tinjauan indeks Agustus 2026.
Morgan Stanley Capital International (MSCI) resmi melonggarkan aturan penyaringan bagi saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem (Extreme Price Increase/EPI). Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Agustus 2026 dan berpotensi membuka peluang lebih besar bagi saham-saham tertentu untuk masuk ke dalam MSCI Global Standard Index.
Faktakalbar.id — Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengonfirmasi bakal melonggarkan aturan atau metodologi penyaringan bagi saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem (Extreme Price Increase/EPI). Perubahan metodologi itu mulai berlaku pada tinjauan indeks Agustus 2026.
Kabar ini diumumkan MSCI pada Jumat pagi (17/7/2026) waktu Indonesia. Secara khusus, saham yang masuk kategori EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih akan dikecualikan dari penyaringan EPI.
Dengan demikian, saham tersebut tetap dapat dipertimbangkan untuk masuk ke MSCI Global Standard Index, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan lain yang berlaku untuk inklusi indeks.
“Saham yang masuk kategori EPI dengan Foreign Inclusion Factor sebesar 0,75 atau lebih akan dikecualikan dari penyaringan EPI. Dengan demikian, saham tersebut tetap memenuhi syarat untuk ditambahkan ke MSCI Global Standard Index, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan lain yang berlaku untuk inklusi ke dalam indeks,” tulis MSCI dalam pengumumannya.
Sementara itu, saham yang masuk kategori EPI dengan FIF di bawah 0,75, tetapi telah memenuhi seluruh persyaratan lain untuk masuk ke MSCI Global Standard Index, akan diperlakukan sebagai berikut:
Pertama, saham yang saat ini belum menjadi konstituen MSCI Investable Market Index (IMI) tidak akan ditambahkan ke MSCI Global Standard Index. Saham tersebut akan tetap dipertahankan dalam market investable universe untuk dievaluasi kembali pada peninjauan indeks berikutnya.
Kedua, konstituen MSCI Small Cap Index yang mengalami EPI akan diperlakukan berdasarkan kapitalisasi pasarnya dibandingkan dengan ambang batas ukuran kapitalisasi (Market Size-Segment Cutoff) untuk MSCI Global Standard Index.
MSCI juga mencatat bahwa saham yang memiliki kapitalisasi pasar penuh (full market capitalization) di bawah 1,8 kali ambang batas ukuran kapitalisasi untuk MSCI Global Standard Index, atau memiliki kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan free float (free float-adjusted market capitalization) di bawah 1,8 kali setengah dari ambang batas ukuran kapitalisasi tersebut, akan tetap dipertahankan sebagai konstituen MSCI Small Cap Index.
Sementara, saham yang memiliki kapitalisasi pasar penuh sama dengan atau lebih besar dari 1,8 kali ambang batas ukuran kapitalisasi untuk MSCI Global Standard Index, serta memiliki kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan free float sama dengan atau lebih besar dari 1,8 kali setengah dari ambang batas ukuran kapitalisasi tersebut, tidak akan ditambahkan ke MSCI Global Standard Index.
Selain itu, saham tersebut akan dikeluarkan dari MSCI Small Cap Index, tetapi tetap dipertahankan dalam market investable universe untuk dievaluasi kembali pada peninjauan indeks berikutnya terkait kemungkinan masuk ke MSCI Global Standard Index.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.