Mualem Beri Ultimatum Keras: Alat Berat di Lokasi Tambang Emas Ilegal Wajib Keluar dari Aceh dalam 2x24 Jam
Faktakalbar.id, BANDA ACEH –
Gubernur
Aceh
, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada para pemilik alat berat atau beko yang masih beroperasi di kawasan tambang emas ilegal.
Tidak main-main, Mualem memberikan batas waktu 2x24 jam agar seluruh alat berat tersebut segera dikeluarkan dari dalam kawasan hutan Aceh.
Baca Juga:
Aturan Baru Pertambangan Minerba: Demokratisasi di Atas Kertas, Jebakan Patronase di Lapangan?
Ancaman ini merupakan eskalasi dari peringatan sebelumnya dan menunjukkan keseriusan
pemerintah
dalam menanggulangi praktik penambangan liar yang merusak lingkungan.
Mualem menegaskan bahwa akan ada sanksi berat bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi instruksi tersebut.
“Jika mereka tidak mengindahkan perintah kita, kita kasih waktu 2X24 jam, kalau tidak ya pokoknya ada sanksi,” kata Mualem, Jumat (10/10).
Untuk memastikan ultimatum ini berjalan efektif, Mualem menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus.
Tim ini bertugas untuk melakukan penyisiran dan menindak tegas alat berat yang masih ditemukan beroperasi di lokasi tambang setelah tenggat waktu yang diberikan berakhir.
“Sudah pasti (ada tim penyisiran),” tegasnya.
Kekhawatiran utama pemerintah adalah dampak destruktif dari aktivitas tambang emas ilegal terhadap ekosistem.
Menurut Mualem, para penambang liar menggunakan bahan kimia yang sangat berbahaya, seperti merkuri dan air raksa, yang tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga mengancam kelestarian hutan
Aceh
secara keseluruhan.
“Mereka pakai merkuri, air raksa itu paling bahaya ini merusak, makanya kita benahi ini,” jelas Mualem mengenai alasan di balik tindakan tegasnya.
Ultimatum 2x24 jam ini merupakan tindak lanjut dari peringatan sebelumnya yang dikeluarkan Mualem pada 25 September 2025. Saat itu, ia memberikan waktu dua minggu bagi para penambang untuk menarik semua alat berat mereka.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” ucap Mualem usai menghadiri Rapat Paripurna di DPR Aceh, Kamis (25/9) lalu.
Sikap tegas Gubernur Aceh ini diambil setelah menerima laporan dari panitia khusus (pansus) mineral, batubara, dan migas DPR Aceh yang memaparkan maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Aceh.
Baca Juga:
Polemik Izin Tambang Koperasi: Peluang Pemerataan atau Jebakan Pemodal?
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.