faktakalbar

Mulai Februari 2026, Surat Girik Tak Lagi Berlaku

Penulis: Redaksi Friday, 30 January 2026 📖 2 menit
Mulai Februari 2026, Surat Girik Tak Lagi Berlaku
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Waktu terus berjalan bagi para pemilik tanah yang masih mengandalkan bukti kepemilikan tradisional. Pemerintah telah menetapkan 2 Februari 2026 sebagai batas akhir masa berlaku surat-surat seperti Girik, Letter C, Petok D, atau Verponding sebagai alat pembuktian hak yang kuat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara aktif mengingatkan masyarakat bahwa setelah tanggal tersebut, fungsi dokumen-dokumen ini berubah drastis. Surat-surat tersebut tidak lagi membuktikan kepemilikan, melainkan hanya berfungsi sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah. Baca Juga:  Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah Urgensi dan Risiko Hukum Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini memberikan masa transisi lima tahun yang akan segera berakhir. Mengapa pemilik tanah harus bertindak sekarang? Mengabaikan tenggat waktu ini membawa konsekuensi hukum yang serius. Tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM), status tanah menjadi lemah. Pemilik akan menghadapi kesulitan besar saat hendak menjual aset, mewariskannya, atau menjadikannya agunan perbankan. Lebih fatal lagi, tanah yang tak kunjung didaftarkan berisiko tinggi dicatat negara sebagai tanah tak bertuan atau menjadi sasaran empuk praktik mafia tanah. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini justru untuk melindungi rakyat dengan memberikan kepastian hukum mutlak melalui SHM. Masyarakat pemegang surat adat harus segera mengambil langkah proaktif. Proses konversi ini menuntut keterlibatan aktif pemilik tanah mulai dari tingkat desa hingga BPN. Tahap 1: Pengurusan di Kelurahan/Desa Pemohon wajib mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan tiga dokumen krusial sebagai dasar pendaftaran: Surat Keterangan Tidak Sengketa: Kepala Desa/Lurah menyatakan bahwa tanah tersebut bersih dari perselisihan pihak manapun. Surat Keterangan Riwayat Tanah: Menjelaskan secara runut asal-usul penguasaan tanah dari pemilik awal hingga pemohon saat ini. Surat Keterangan Penguasaan Fisik Secara Sporadik: Membuktikan bahwa pemohon benar-benar menguasai lahan tersebut secara fisik. Tahap 2: Proses di Kantor BPN Setelah mengantongi berkas lengkap dari desa, pemohon melanjutkan proses ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Petugas BPN akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran batas tanah dan memverifikasi data yuridis. Baca Juga:  Awas Sengketa, Segera Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan BPN kemudian akan mengumumkan data yuridis dan fisik tanah tersebut kepada publik selama 60 hari. Tahap ini bertujuan memberi kesempatan jika ada pihak lain yang mengajukan keberatan. Jika masa pengumuman berjalan lancar tanpa sanggahan, BPN akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak atas Tanah dan mencetak buku Sertifikat Hak Milik ( SHM ). (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK