Musorkot Koni Kota Pontianak Dipaksakan, Menabrak Aturan dan Sarat Cacat Prosedural
OPINI -
Musyawarah Kota (Musorkot)
KONI Kota Pontianak
sejatinya merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat kota, tempat marwah aturan, etika organisasi, dan demokrasi olahraga diuji.
Namun apa yang terjadi justru sebaliknya.
Musorkot
kali ini terkesan dipaksakan untuk tetap berjalan, meskipun sejak awal telah menabrak rambu-rambu fundamental yang diatur secara tegas dalam
AD/ART KONI.
Baca Juga:
MUSORKOT KONI Kota Pontianak dan Makna Regenerasi Kepemimpinan
Pelanggaran prosedural dimulai dari pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang tidak melalui mekanisme Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
KONI Kota Pontianak
.
Padahal, AD/ART KONI secara eksplisit mengatur hal tersebut. Dalam AD Pasal 34 ayat 5 huruf f ditegaskan bahwa:
“Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum
KONI
Kabupaten/Kota sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan.”
Artinya, TPP tidak boleh lahir dari kehendak sepihak atau keputusan tertutup, melainkan dari forum resmi organisasi yang sah. Ketika fondasi awal sudah cacat, maka seluruh proses di atasnya patut dipertanyakan legitimasi dan keabsahannya.
Baca Juga:
KONI Kota Pontianak Matangkan Persiapan Musorkot 2025: Momentum Menentukan Arah Baru Olahraga Kota
Lebih jauh, TPP gagal menjalankan fungsi secara adil dan independen. TPP tidak mampu menghasilkan calon Ketua Umum yang memenuhi dukungan minimal 12 Pengcab, sebuah syarat elementer yang seharusnya menjadi filter awal. Kegagalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan diperparah oleh intervensi langsung Ketua Umum
KONI Kota Pontianak
, yang menjadikan TPP kehilangan ruh objektivitas dan independensinya.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah pola pengambilan keputusan organisasi. Banyak keputusan strategis dan krusial tidak melalui rapat pleno
KONI
sebagaimana diatur dalam AD/ART, tetapi justru lahir dari otoritas tunggal Ketua Umum.
Ini jelas bertentangan dengan mekanisme rapat dan kolektif kolegial yang menjadi prinsip dasar organisasi KONI. Dalam konteks ini, organisasi direduksi seolah-olah menjadi milik pribadi, bukan wadah bersama cabang olahraga.
Ironisnya lagi,
KONI Kota Pontianak
sebagai pembina Pengcab justru gagal menjalankan peran keadilan organisasi. Hak peserta penuh bagi Pengcab anggota tidak diberikan secara adil. Bahkan dengan berani dinyatakan bahwa SK kepengurusan ISSI dan Kempo tidak berlaku.
Padahal, KONI Kota tidak memiliki kewenangan membatalkan atau meniadakan SK Pengcab, karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Pengprov masing-masing cabang olahraga.
Tindakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi mencerminkan arogansi kelembagaan yang mengakibatkan Pengcab ISSI dan Kempo dikerdilkan hak organisasinya, serta kehilangan hak peserta penuh secara sepihak dan tidak sah.
Dari sisi persidangan, persoalan menjadi semakin problematik. Pelanggaran terhadap AD/ART tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sidang Musorkot, apalagi hanya lewat dinamika floor peserta sidang. AD/ART bukan norma elastis yang bisa ditafsirkan sesuka hati forum. Perubahan, penafsiran, atau penyelesaian sengketa AD/ART merupakan kewenangan Musornas, bukan Musorkot.
Baca Juga:
Roda Organisasi KONI Kota Pontianak Melemah, Musorkot Belum Teragenda, Beberapa Cabor Terkendala Rekomendasi
Namun yang terjadi, pelanggaran AD/ART dianggap sepele, seolah-olah bisa “dimaklumi” atau dilegalkan karena ketidaktahuan sebagian pihak. Padahal, ketidaktahuan terhadap AD/ART bukan alasan pembenar, terlebih dalam forum sepenting Musorkot yang menentukan arah dan kepemimpinan organisasi.
Karena terlalu dipaksakan, Musorkot
KONI Kota Pontianak
tetap berjalan dan bahkan menghasilkan formatur. Tetapi harus disadari, apa pun produk yang dihasilkan dari proses yang cacat prosedur dan melanggar AD/ART berpotensi cacat hukum dan miskin legitimasi. Legitimate power tidak lahir dari paksaan, melainkan dari proses yang sah, adil, dan taat aturan.
Jika KONI ingin tetap menjadi organisasi yang bermartabat dan dipercaya, maka AD/ART harus dijunjung tinggi, bukan diakali. Tanpa itu, Musorkot bukan lagi forum musyawarah, melainkan sekadar ritual kekuasaan yang rapuh dan mudah digugat, baik secara organisasi maupun hukum.
Oleh:
Mei Purwowidodo
*Disclaimer:
Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.