faktakalbar

Naik Tahap Penyidikan, Kejari Sambas Usut Dugaan Korupsi Perumda Tirta Muare Ulakan

Penulis: Redaksi Wednesday, 10 December 2025 📖 2 menit
Naik Tahap Penyidikan, Kejari Sambas Usut Dugaan Korupsi Perumda Tirta Muare Ulakan
Faktakalbar.id, SAMBAS – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sambas secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Muare Ulakan ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pengadaan bahan operasional utama di perusahaan daerah air minum tersebut. Tim penyidik tindak pidana khusus kini tengah mendalami adanya indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan bahan kimia penjernih air. Baca Juga: Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya Diduga Sarat Muatan Politis Jaga Basis Suara Muda Mahendrawan Objek pemeriksaan meliputi pengadaan tawas, soda ash, dan kaporit. Dugaan penyimpangan administrasi dan keuangan ini disinyalir terjadi dalam kurun waktu empat tahun anggaran, yakni mulai periode 2021 hingga 2024. Langgar Mekanisme Pengadaan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin, mengungkapkan bahwa modus operandi awal yang ditemukan penyidik adalah ketidakpatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terdapat mekanisme kontrak yang diduga sengaja diabaikan dalam proses belanja bahan kimia tersebut. "Dugaan sementara, pengadaan dilakukan tidak sesuai mekanisme. Seharusnya dilakukan kontrak, namun itu tidak dilakukan,” jelas Amiruddin saat memberikan keterangan pers pada Rabu (10/12/2025). Ketiadaan kontrak resmi dalam pengadaan bahan-bahan vital tersebut menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dugaan korupsi Perumda Tirta Muare Ulakan ini. Menunggu Hasil Audit BPKP Meskipun proses hukum telah masuk tahap penyidikan, pihak Kejari Sambas belum membeberkan nominal pasti kerugian negara. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat. Koordinasi ini dilakukan guna mendapatkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Baca Juga: Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Terancam Ditahan Dalam Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya Terkait pihak yang bertanggung jawab secara pidana, Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka secara resmi. Kendati demikian, penyidik mengaku sudah mengantongi satu nama yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam kasus ini. "Belum kita tetapkan tersangka. Kita masih tunggu hasil audit (BPKP). Terduga sementara satu orang,” pungkasnya. Masyarakat Sambas diharapkan bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan demi terwujudnya transparansi di tubuh BUMD tersebut. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK