faktakalbar

Nama Fidia Tercatat sebagai Pemilik Tanah Tak Dikenal di Aplikasi Sentuh Tanahku, Notaris: Itu Salah BPN Kubu Raya

Penulis: Redaksi Friday, 18 April 2025 📖 2 menit
Nama Fidia Tercatat sebagai Pemilik Tanah Tak Dikenal di Aplikasi Sentuh Tanahku, Notaris: Itu Salah BPN Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang warga Pontianak, Fidia (29), dibuat terkejut saat namanya tercatat sebagai pemilik sebidang tanah di aplikasi Sentuh Tanahku , milik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yang menjadi masalah, Fidia mengaku tidak pernah membeli, mewarisi, atau mengurus sertifikat atas tanah tersebut. "Saya benar-benar kaget ketika cek di aplikasi Sentuh Tanahku BPN dan melihat nama saya terdaftar sebagai pemilik tanah. Lokasinya di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Saya tidak tahu sama sekali," ujar Fidia dengan nada khawatir saat diwawancarai. Temuan ini memunculkan kekhawatiran mengenai keakuratan data pertanahan di sistem digital BPN, serta potensi risiko hukum bagi masyarakat akibat kesalahan administratif. Sertifikat Tanah Misterius dan Klarifikasi Notaris Menurut data aplikasi, sertifikat tanah tersebut diterbitkan dengan melibatkan seorang Notaris/PPAT bernama Linudya Puji Rahayu. Fidia sendiri mengaku pernah bekerja sebentar di kantor notaris tersebut. Saat dikonfirmasi Fakta Kalbar melalui pesan WhatsApp, Notaris Linudya menyebut bahwa kesalahan berasal dari pihak BPN Kubu Raya. “ Itu salah input dari BPN. Silakan konfirmasi langsung ke BPN. Sudah hubungi BPN belum? Cek juga buku tanah fisik di BPN. Nama yang disebut sebenarnya hanya sebagai saksi dalam akta jual beli, karena yang bersangkutan adalah mantan staf di kantor saya,” tulisnya. Terkait pemilik sah tanah tersebut, Linudya menyebut, “Pemilik asli dalam akta jual beli kami terdaftar atas nama Tn. S.” Pernyataan ini menambah kuat dugaan bahwa terjadi kekeliruan dalam proses input data di aplikasi Sentuh Tanahku. Namun hingga kini belum jelas apakah kesalahan ini bersifat teknis, kelalaian administratif, atau justru mengandung unsur kesengajaan. Respons BPN Kubu Raya dan Potensi Risiko Hukum Fidia mengaku telah mendatangi kantor BPN Kubu Raya untuk meminta klarifikasi. Namun, ia hanya menerima jawaban normatif dari petugas. “Yang melayani bilang, data yang muncul di aplikasi Sentuh Tanahku itu sudah benar dan tidak mungkin salah,” kata Fidia. Fidia menilai kondisi ini bisa berdampak serius di masa depan, antara lain: Risiko Pidana – Jika tanah itu terkait perkara hukum atau sengketa, namanya bisa terseret tanpa ia sadari. Beban Pajak – Sebagai ‘pemilik’ yang tercatat, ia bisa dikenakan pajak atau sanksi administrasi. Rekam Kredit Terganggu – Data kepemilikan fiktif dapat mempersulit akses kredit perbankan. “ Saya tidak mau tiba-tiba ditagih pajak atau bahkan dipanggil polisi karena tanah yang bukan milik saya. BPN harus segera memperbaiki ini,” tegas Fidia. Kasus ini mengundang sorotan terhadap sistem pertanahan digital BPN yang dinilai masih rentan terhadap human error, bahkan rawan disalahgunakan. Fidia berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan tidak ada warga lain yang dirugikan di kemudian hari. (Dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK