faktakalbar

Negara Ambil Alih Perkebunan Sawit Asing Tahun 1965

Penulis: Redaksi Monday, 02 February 2026 📖 2 menit
Negara Ambil Alih Perkebunan Sawit Asing Tahun 1965
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Industri kelapa sawit saat ini memegang peranan vital dalam struktur perekonomian Indonesia. Jutaan hektare lahan perkebunan beroperasi di berbagai pulau besar dan menyumbang devisa signifikan. Namun, kepemilikan nasional atas sektor ini memiliki sejarah panjang. Industri ini awalnya berada di bawah kendali penuh modal asing sebelum akhirnya beralih status menjadi aset negara. Momentum perubahan status kepemilikan tersebut terjadi pada pertengahan dekade 1960-an. Pemerintah saat itu melakukan pengambilalihan aset secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan asing yang beroperasi di Nusantara. Baca Juga:  Sejarah Kelapa Sawit: Tanaman Afrika Penguasa Nusantara Sebelum dekade 60-an, perusahaan-perusahaan Eropa menguasai hulu hingga hilir industri perkebunan sawit. Para pemodal kolonial memanfaatkan iklim tropis Indonesia untuk membudidayakan tanaman asal Afrika Barat tersebut guna memenuhi kebutuhan pasar global. Adrien Hallet, seorang ahli agronomi berkebangsaan Belgia, merintis perkebunan komersial skala besar pertama pada tahun 1911 di Aceh. Langkah Hallet tersebut memicu masuknya berbagai perusahaan asing lainnya ke wilayah Sumatera Utara, meliputi Tamiang, Langkat, dan Asahan. Selama periode tersebut, seluruh hasil produksi dan keuntungan mengalir ke perusahaan induk di Eropa. Dasar Hukum Pengambilalihan Aset Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengubah struktur penguasaan agraria tersebut pada tahun 1965. Negara menerbitkan landasan hukum melalui Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1965 . Regulasi ini mengatur tentang nasionalisasi atau pengambilalihan perusahaan-perusahaan perkebunan milik asing. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengambil alih kendali operasional dan aset tanah dari tangan korporasi swasta asing. Baca Juga:  5 Hektare Gambut Berisi Sawit Muda Terbakar di Sungai Raya, Polisi Pasang Garis Kuning tapi Pemilik Masih Misterius Pengambilalihan ini meliputi tanah, pabrik pengolahan, hingga infrastruktur pendukung perkebunan yang sebelumnya dikelola oleh manajemen Eropa. Transformasi Menjadi BUMN Pasca-nasionalisasi, pemerintah menata ulang pengelolaan aset-aset tersebut. Status perkebunan bekas milik asing berubah menjadi Perusahaan Perkebunan Negara (PPN). Dalam perkembangannya, entitas ini mengalami beberapa kali restrukturisasi manajemen hingga kini dikenal sebagai PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Perubahan status kepemilikan ini menjadikan negara sebagai pemegang kendali utama atas cadangan lahan perkebunan strategis. Hingga kini, BUMN perkebunan tersebut masih beroperasi dan bersanding dengan sektor swasta nasional dalam industri kelapa sawit Indonesia. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK