faktakalbar

Perang Melawan Penguasaan Lahan Ilegal: Negara Sita Aset Sawit di Kalimantan dan Sumatera

Penulis: Redaksi Tuesday, 22 July 2025 📖 2 menit
Perang Melawan Penguasaan Lahan Ilegal: Negara Sita Aset Sawit di Kalimantan dan Sumatera
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam upaya penertiban lahan sawit yang dikelola tanpa izin yang jelas di seluruh Indonesia. Melalui Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara ( Satgas PKH ), negara secara bertahap mengambil alih kembali aset lahan yang selama ini dikuasai oleh korporasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum bagi Satgas PKH untuk bergerak. Baca Juga: IEU-CEPA Diteken, Ekspor Sawit RI Dipastikan Aman dan Menguntungkan Sejak Perpres tersebut diterbitkan, Satgas telah berhasil memverifikasi lahan seluas 620.500,38 hektare, sementara 399.110,83 hektare lainnya masih dalam proses verifikasi yang intensif. Hasil awal dari proses panjang ini menunjukkan geliat positif dalam pengembalian aset kepada negara. Pada Tahap I, lahan seluas 221.868 hektare telah diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara. Keberhasilan ini dilanjutkan pada Tahap II, di mana lahan seluas 216.997,75 hektare kembali ke pangkuan negara. Dari rekapitulasi Tahap II, Ardito Muwardi merinci bahwa terdapat 75.925,29 hektare lahan yang dalam proses pengembalian. Baca Juga: Pemerintah Siapkan Strategi Ekspor 20 Komoditas Unggulan ke Eropa, Sawit Jadi Andalan Sejumlah 28.925,29 hektare di antaranya berasal dari 17 perusahaan kelapa sawit yang tersebar di lima kabupaten di Kalimantan. Sisanya, seluas 47.000 hektare, merupakan lahan dari PT Tor Ganda yang berlokasi di Sumatera Utara. Namun, pekerjaan besar ini belum berakhir. Satgas PKH kini sedang menyusun Rencana Sasaran Tahap II dengan target yang lebih ambisius, yaitu menguasai kembali lahan sawit seluas 1.045.884,26 hektare. Lahan raksasa ini dimiliki oleh 465 perusahaan yang tersebar di 14 provinsi, sebuah tugas kompleks mengingat tidak semua perusahaan memiliki catatan hukum yang lengkap dan jelas. Upaya ini bukan sekadar kerja administratif, melainkan sebuah langkah strategis negara untuk merebut kembali kedaulatan atas ruang hidup dan sumber daya alamnya. Baca Juga: Langkah Cepat Hilirisasi Sawit, Pemerintah Siapkan Skema untuk Petani Muda Di tengah kuatnya kepentingan ekonomi dan tekanan industri sawit, langkah pemerintah untuk menempatkan tata kelola hutan dalam koridor hukum dan prinsip keberlanjutan adalah sebuah pilihan yang sulit namun niscaya harus ditempuh. Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menekankan pentingnya aspek transparansi dan perlindungan masyarakat dalam seluruh proses ini. "Yang penting ke depan, semua berjalan transparan. Dan yang lebih utama, masyarakat tidak jadi korban dalam proses ini," tegasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK