faktakalbar

Negara "Panen" Aset! Satgas PKH Sita 893 Ribu Hektare Hutan dan Selamatkan Uang Rp6,6 Triliun

Penulis: Redaksi Thursday, 25 December 2025 📖 2 menit
Negara "Panen" Aset! Satgas PKH Sita 893 Ribu Hektare Hutan dan Selamatkan Uang Rp6,6 Triliun
Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemulihan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto , Satgas PKH Tahap V mengumumkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare dan penyelamatan uang negara senilai total Rp6,6 triliun. Baca Juga:  Negara Rugi Rp12,9 Triliun, Menhan dan Jaksa Agung Tinjau Lubang Raksasa Tambang Ilegal di Babel Penyerahan aset jumbo tersebut dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, pada Rabu (24/9/2025). Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah bahwa penertiban kawasan hutan tidak sekadar simbolis, melainkan berdampak nyata pada pemulihan keuangan negara. Rincian Uang yang Diselamatkan Total uang Rp6,6 triliun yang diserahkan ke kas negara berasal dari dua sumber utama. Pertama, uang hasil penagihan denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp2,34 triliun. Kedua, uang senilai Rp4,28 triliun yang berasal dari penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Baca Juga:  Menkeu Purbaya Tegur Keras Pejabat Bea Cukai, Tegaskan Tak Ada Hibah Balpres Ilegal Sitaan untuk Korban Bencana Kasus-kasus tersebut meliputi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun, serta kasus impor gula dengan kerugian negara sekitar Rp585 miliar. Realisasi Lahan Melampaui Target Dalam laporannya, Satgas PKH mencatat kinerja fantastis selama 10 bulan terakhir. Negara berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas lebih dari 4 juta hektare, atau melonjak 400 persen dari target awal. Aset lahan ini ditaksir bernilai lebih dari Rp150 triliun. Sebagian lahan yang dikuasai kembali telah diserahkan pengelolaannya kepada kementerian terkait dan PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara legal, serta sebagian lainnya dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi, termasuk di Taman Nasional Tesso Nilo. Peringatan Tegas Jaksa Agung Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas adalah kunci stabilitas nasional. Ia mengingatkan bahwa hutan adalah milik rakyat yang tidak boleh dimonopoli oleh segelintir kelompok. "Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan... merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu," tegas Burhanuddin. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih lainnya. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK