faktakalbar

Ketahuan 'Ngebul' di Mekkah hingga Terdeteksi Spyware Akses Situs Dewasa, Siswa SMK IDN Didepak

Penulis: Redaksi Wednesday, 26 November 2025 📖 2 menit
Ketahuan 'Ngebul' di Mekkah hingga Terdeteksi Spyware Akses Situs Dewasa, Siswa SMK IDN Didepak
Faktakalbar.id, BOGOR - Konflik sengit terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Bogor . Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Islamic Development Network (IDN) Boarding School resmi dikeluarkan ( Drop Out/ DO) oleh pihak yayasan. Keputusan tegas ini diambil setelah siswa tersebut tercatat melakukan serangkaian pelanggaran berat, mulai dari merokok saat perjalanan religi di Tanah Suci hingga kedapatan mengakses konten pornografi, Selasa (25/11/25). Baca Juga:   Drama ‘Piring Pecah’ dan Walkout: Ketika Penjaga Kedaulatan Masuk Ranah Hukum, Prosedur Pidana Jadi Taruhan Pihak sekolah melalui perwakilannya, Salim, membeberkan alasan fundamental di balik keputusan tersebut. Berdasarkan sistem pengawasan digital ( spyware ) sekolah dan laporan lapangan, siswa tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang tak bisa ditoleransi dalam tata tertib asrama. “Sanksi DO diberikan karena pelanggaran berat, antara lain merokok saat program backpacker di Mekkah dan Madinah, melakukan chat dengan perempuan yang mengarah ke pacaran, serta membuka situs porno yang terdeteksi melalui spyware sekolah,” ungkap Salim. Karena deretan pelanggaran tersebut, pihak sekolah memutuskan mengembalikan siswa kepada orang tuanya untuk dibina di rumah. Kuasa hukum IDN, Febry Irmansyah, menegaskan bahwa aturan larangan merokok dan pacaran sudah tercantum jelas dalam tata tertib yang disepakati siswa dan wali murid sejak awal masuk. Ia juga menepis tuduhan bahwa sekolah tersebut beroperasi secara ilegal. Baca Juga:   BNPB Rilis Update Penanganan Bencana Nasional: Banjir hingga Angin Kencang Kepung Sejumlah Daerah Perlawanan Orang Tua: Sekolah Ilegal dan Penelantaran? Tak terima buah hatinya dikeluarkan, orang tua siswa melalui kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi, melayangkan somasi. Yogi menyerang balik dengan mempertanyakan legalitas izin operasional sekolah, yang menurutnya membuat keputusan DO tersebut cacat hukum alias tidak sah. Yogi juga membantah tuduhan sekolah terkait perilaku kliennya. Menurutnya, bukti foto merokok hanyalah gaya-gayaan anak muda semata. “Terkait rokok, saya minta buktikan itu hanya foto anak klien kami sedang difoto dengan shisa. Ya namanya anak SMA biasa di dalam ini keluar ke sana kemari, foto gaya-gayaan itu di HP. Itu bisa dibuktikan tidak? Anaknya saja tidak mengaku,” dalih Yogi. Lebih lanjut, Yogi menyoroti proses pemulangan siswa yang dianggap sewenang-wenang saat mengikuti kegiatan di luar negeri (China). Ia menilai tindakan sekolah memulangkan siswa di tengah program sebagai bentuk penelantaran anak. “Anak klien kami mendapat SP dan DO, SP3, anaknya dipulangkan dari China... klien saya khawatir bagaimana kalau anak itu diculik,” ujarnya dengan nada keberatan. Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih bersikukuh pada argumen masing-masing, antara penegakan disiplin moral berbasis agama versus pembelaan prosedural hukum. (Ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK