Niat Baik Berujung Pahit: Bantu 10 Honorer Tak Digaji, 2 Guru di Luwu Utara Justru Dipecat
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Niat tulus untuk membantu rekan seprofesi yang kesulitan justru berakhir pilu bagi dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Abdul Muis dan Rasnal harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah memprakarsai iuran Rp20 ribu dari orang tua siswa.
Dana tersebut sedianya digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka yang dilaporkan belum menerima upah selama 10 bulan.
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, mengatakan keputusan pemecatan ini telah mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan.
Baca Juga:
Polemik Guru Dipecat di Sulsel: PGRI Minta Grasi Presiden, Kadisdik Sebut Murni Aturan ASN
"Ada
something wrong
(sesuatu yang salah) di sini," kata Ismaruddin dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
PGRI menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keduanya bersalah tidak secara eksplisit memerintahkan pemecatan.
Menurut Ismaruddin, seharusnya ada proses pembinaan terlebih dahulu, bukan sanksi pemecatan langsung.
Kasus ini bermula pada 2018. Rasnal, yang saat itu menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara, bersama Abdul Muis, berinisiatif membantu 10 guru honorer yang nasibnya terkatung-katung.
Inisiatif
itu diusulkan kepada Komite Sekolah dan disetujui.
Menurut mantan anggota komite, Supri Balantja, iuran itu murni sukarela tanpa paksaan.
"Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu," tutur Supri.
Akibat putusan hukum tersebut, Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2025, sementara Rasnal lebih dulu menerima SK pemecatan per 21 Agustus 2025.
Kini, PGRI bersama kedua guru tersebut menempuh jalur kemanusiaan dengan memohon pengampunan (grasi) kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru," ujar Ismaruddin.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyatakan bahwa pemecatan itu adalah konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.
Menurutnya, Pemprov Sulsel hanya menjalankan aturan
normatif
.
Iqbal menegaskan, kasus ini telah diputus inkrah (berkekuatan hukum tetap) sebagai tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung.
"Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana, maka berlaku Undang-undang ASN," tegas Iqbal, Rabu (12/11).
Meski demikian, niat baik yang berbenturan dengan aturan kaku ini telah mengorbankan karier dua pendidik, menyisakan ironi tentang keadilan bagi para guru.
Baca Juga:
812 Pengurus Koperasi Merah Putih di Sintang Ikuti Pelatihan Kompetensi SDM
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.