NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Begini Cara Cek via SLIK OJK dan Cara Lapor
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) termasuk data pribadi yang tidak boleh disebar karena rawan disalahgunakan.
Salah satu praktik yang menjadi persoalan serius belakangan ini adalah pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman
online
(pinjol) hingga judi
online
(judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya, warga bisa dirugikan dan menjadi sasaran teror pinjol atau judol padahal tidak pernah mengajukannya.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Penting untuk segera mengambil tindakan untuk melindungi diri Anda.
Cara Cek Apakah Data NIK KTP Disalahgunakan
Langkah pertama adalah mengecek secara mandiri apakah data NIK KTP Anda disalahgunakan atau tidak.
Anda dapat menggunakan layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari laman
Indonesia.go.id
, pengecekan dilakukan secara
online
melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) di laman
idebku.ojk.go.id
.
SLIK OJK berfungsi mencatat riwayat kredit debitur dari berbagai lembaga keuangan.
Baca Juga:
Daftar BPJS Kesehatan PPU dengan Tunggakan Mandiri? Cek Aturan NIK Tunggal dan Status Piutang
Berikut ini cara Cek NIK Disalahgunakan Pinjol atau tidak:
Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Akses Laman: Buka laman
https://idebku.ojk.go.id
.
Pilih Pendaftaran: Lalu pilih "Pendaftaran" dan lengkapi data yang diminta (jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode
captcha
).
Lengkapi Formulir: Klik "Selanjutnya" untuk mengisi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung.
Ajukan Permohonan: Klik tombol "Ajukan Permohonan".
Cek Status: Jika pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu "Status Layanan".
OJK akan memproses permohonan
iDeb
melalui
e-mail
pemohon paling lambat satu hari kerja.
Melalui laporan yang dikirimkan, Anda bisa melihat secara rinci apakah NIK KTP disalahgunakan untuk pinjaman.
2 Langkah Wajib Setelah NIK Terbukti Disalahgunakan
Jika Anda menemukan NIK KTP terdaftar sebagai penerima pinjaman atau kredit padahal tidak pernah mengajukannya, segera lakukan pelaporan:
Baca Juga:
Pakar Cyber: Sistem Keuangan Sudah Aman, tapi Penipuan Digital Sering Terjadi Akibat Manipulasi Sosial
1. Lapor ke OJK
Bagi Anda yang merasa data NIK KTP-nya disalahgunakan dapat melapor langsung ke OJK.
Kepala Bagian Humas OJK, Dody Ardiansyah, memastikan bahwa penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol dan judol menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.
OJK wajib bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan data konsumennya sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Cara Lapor NIK Disalahgunakan ke OJK:
Telepon di nomor OJK 157.
Hubungi WhatsApp di nomor 0811-5715-715.
2. Lapor ke Patroli Siber (Jika Ada Teror)
Jika Anda sudah mendapat teror yang mengintimidasi dan mengancam dari pemberi pinjaman padahal tidak pernah mengajukan, segera melapor ke kepolisian terdekat.
Atau, Anda juga bisa melaporkannya melalui Patroli Siber di laman
https://patrolisiber.id/
.
Berikut cara lapor melalui Patroli Siber:
Buka laman
https://patrolisiber.id/
.
Setelah itu klik "Laporkan" di bagian kanan atas.
Lengkapi identitas pelapor dan hal yang ingin dilaporkan.
Klik "Submit" setelah memastikan data yang diisi benar.
Itulah beberapa langkah paling mudah dan wajib dilakukan saat mengetahui data NIK Disalahgunakan Pinjol atau judol untuk menghindari kerugian finansial dan teror lebih lanjut.
(*Drw)
Tag:
#judi online
#pinjaman online
#data pribadi
#SLIK OJK
#NIK Disalahgunakan Pinjol
#Cara Lapor NIK Disalahgunakan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.